Breaking News

Berita Viral

HUBUNGAN TK dan AN, 2 Gadis Habisi Pria Disabilitas di Subang Pacaran, Motifnya Dendam dan Cemburu

Pelaku pembunuhan sadis penyandang disabilitas tersebut terdiri 2 orang berjenis kelamin perempuan. Pelaku berinisial TK dan AN.

Facebook Toikin/Dok Humas Polsek Pusakanagara
PEMBUNUH TOIKIN BERPACARAN- Kolase (kiri) korban Toikin (22), pria disabilitas di Subang dibunuh. (kanan) dua wanita tersangka pembunuhan Toikin saat ditangkap Rabu 29/1/2025) siang. Dua gadis yang habisi pria disabilitas di Subang ternyata pacaran. 

"Pelaku AN yang lebih dewasa 5 tahun dari pelaku TK akhirnya sepakat untuk menemui korban dan berniat menghabisi korban. Kedua Pelaku dari rumah pergi nemui korban sudah menyiapkan diri dengan membawa 2 buah pisau dapur," ucapnya. 

Baca juga: Jadwal Manchester CIty vs Real Madrid, Momentum Erling Haaland Lampiaskan Dendam pada Mbappe

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan serangkaian penyelidikan terhadap kedua pelaku, terungkaplah motif pelaku menghabisi korban secara sadis tersebut karena cemburu dan dendam. 

"Jadi intinya, motif pelaku membunuh korban ini lebih ke faktor Cemburu dan Dendam," tandasnya.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Subang, Polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku.

"Pemeriksaan terhadap pelaku TK yang masih di bawah umur kami Jajaran kepolisian didampingi oleh Komisi Perlindungan Anak dan juga Balai Pemasyarakatan," ucapnya.

Baca juga: Jadwal Liga Italia AC Milan vs Inter Milan, AS Roma vs Napoli, Juventus vs Empoli

"Akibat kasus pembunuhan berencana tersebut korban Toikin menderita 27 tusukan, yang tembus ke paru-paru ginjal dan hati," imbuhnya.

Dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, selain mengamankan dua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan di antaranya 2 pisau dapur, pakaian korban, motor pelaku beserta STNK," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.

"Ancaman pidana bagi pelaku pembunuhan berencana adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun khususnya bagi pelaku AN. Hal ini diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," katanya

Sementara untuk pelaku dibawah umur dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Toikin terancam hukuman setengah dari orang dewasa.

"Ancaman hukuman bagi anak di bawah umur yang melakukan pembunuhan berencana adalah setengah dari hukuman orang dewasa," pungkasnya.

Awal Mula Pembunuhan

Kasus penemuan mayat pria dengan kondisi bersimbah darah dan penuh luka tusuk benda tajam di bagian tubuhnya, masih terus menjadi perbincangan masyarakat di media sosial.

Mayat pria tersebut ditemukan dalam keadaan telungkup di pematang sawah dikawasan Jalan Pertamina Blok Cemara Desa Kalentambo Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Sabtu (25/1/2025) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved