Sidang Putusan MK
Lusa, Hakim MK Sidangkan Putusan Sela Pilkada Kota Siantar Tahun 2024
Adapun agenda sidang nantinya adalah pengucapan putusan sela dari majelis hakim.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menyidangkan gugatan permohonan yang disampaikan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Susanti Dewayani dan Ronald Tampubolon pada Selasa (4/2/2025) lusa.
Adapun agenda sidang nantinya adalah pengucapan putusan sela dari majelis hakim.
Perkara 253/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tentang perselisihan hasil pemilihan umum Wali Kota Pematangsiantar ini pun akan menemui titik akhir cerita kontestasi Pilkada Tahun 2024.
Adapun pada persidangan sebelumnya, Senin (20/1/2025), Majelis Hakim MK dipimpin oleh Arief Hidayat dan beranggotakan Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih telah mendengarkan jawaban termohon (KPU Pematangsiantar), Pihak Terkait (Tim Pemenangan Wesly Silalahi - Herlina), Bawaslu dan sejumlah alat bukti.
Pihak Termohon, KPU Pematangsiantar lewat Komisioner Bidang Hukum - Roy Marsen Simarmata menyampaikan bahwa pihaknya akan bertolak ke Jakarta pada Senin (3/1/2024) sore untuk mengikuti persidangan. KPU sendiri sangat optimis bahwa gugatan tersebut tidak masuk ke pokok perkara.
"Iya, besok kita ke Jakarta untuk mengikuti sidang. Agenda sidang adalah putusan sela atau dismissal. Kita optimis bahwa gugatan dari pihak pemohon itu tidak dilanjutkan ke pokok perkara," kata Roy Marsen.
Dismissal diartikan sebagai pertimbangan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan apakah gugatan yang diajukan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar.
"Kalau kita lihat fakta-fakta yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Pemohon, materi gugatan tersebut kami merasa tidak jelas ya. Apalagi didaftarkan di luar tenggat waktu penerimaan gugatan laporan MK," kata Roy Marsen.
Sebagaimana diketahui surat gugatan Susanti - Ronald itu didaftarkan melalui kuasa hukum Ucu Kohar SH MH kepada MK pada Rabu (11/12/2024) pukul 16.23 WIB, yang mana gugatan diterima oleh Plt Panitera Muhidin. Untuk termohon adalah KPU Pematangsiantar.
Dalam persidangan sebelumnya, Ucu Kohar selaku kuasa hukum menyoroti dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh tim kampanye Pihak Terkait.
Menurut Pemohon, tim kampanye secara terbuka memberikan uang kepada pemilih sebagai bentuk suap dengan nominal Rp150.000 per pemilih untuk memilih Pihak Terkait.
“Di saat berkampanye paslon yang bersangkutan calon wakil walikota Pematangsiantar saudari Herlina menyampaikan kepada pemilih yang bunyinya ‘Sebenarnya banyak pun yang di bicarakan tetap intinya wani piro (uang) ya Bu ya, kita tahu hati Ibu dan saya pun mengerti hati Ibu. InsyaAllah kita akan keluarkan dan memberikan bonus di hari pemiihan nanti’,” ujar Ucu.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Respon Bobby-Surya dan Edy-Hasan Jelang MK Bacakan Putusan Sela Pilkada Sumut |
|
|---|
| MK Bacakan Putusan Sela Pilkada Tapteng Besok, Ini Harapan Masinton-Mahmud |
|
|---|
| Jadwal Pembacaan naskah Putusan Sela 16 Gugatan Pilkada Sumut di MK |
|
|---|
| KPUD Humbahas Tunggu Apakah MK Lanjut atau Tidak Sidang PHPU |
|
|---|
| Sidang PHPU Toba, KPUD Sampaikan Jawaban Soal Pengunduran Diri Cabup Robinson Sitorus sebagai ASN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-SENGKETA-PILKADA-Tim-Kuasa-Hukum-KPU.jpg)