Sidang Putusan MK
Jadwal Pembacaan naskah Putusan Sela 16 Gugatan Pilkada Sumut di MK
Untuk pembacaan putusan dismissal pemilihan Gubernur Sumut, sebut Agus juga ada perubahan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat pembacaan putusan dismissal atau putusan sela, gugatan perselisihan pemilihan kepala daerah.
MK akan membacakan putusan sela pada 4 Februari dan 5 Februari 2025.
"Untuk Sumut terdapat 16 gugatan di MK yang diajukan kepada 14 KPU daerah daerah dan satu pemilihan Gubernur. Kemudian untuk Kabupaten Nias ada dua gugatan.
Jadi total 16 gugatan dismissal akan dibacakan MK pada 4 dan 5 Februari," kata ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Agus Arifin, Sabtu (1/2/2025).
Untuk pembacaan putusan dismissal pemilihan Gubernur Sumut, sebut Agus juga ada perubahan.
"Untuk Pilgub Sumut awalnya ada perubahan, awalnya pada Rabu 5 Januari, dan kemudian berubah jadi Selasa 4 Februari pukul 08.00 WIB," kata Agus.
Ada pun keputusan dismissal atau keputusan sela akan memutuskan diterima atau ditolaknya permohonan calon kepala daerah yang menggugat hasil Pilkada.
Jika ditolak, KPU akan melakukan penetapan calon terpilih.
Jika MK menerima gugatan, MK akan dilakukan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan bukti dan keterangan saksi.
Agus mengatakan, KPU akan mengikuti dan menghormati segala keputusan MK yang akan dibacakan.
"Kami KPU menghormati dan pasti akan mengikuti segala keputusan MK," kata Agus.
Berikut adalah jadwal pembacaan keputusan oleh MK :
Selasa 4 Februari 2025 pukul 8.00 WIB :
Pilgub Sumut (Panel 1)
Pilkada Madina (Panel 1)
| Respon Bobby-Surya dan Edy-Hasan Jelang MK Bacakan Putusan Sela Pilkada Sumut |
|
|---|
| MK Bacakan Putusan Sela Pilkada Tapteng Besok, Ini Harapan Masinton-Mahmud |
|
|---|
| Lusa, Hakim MK Sidangkan Putusan Sela Pilkada Kota Siantar Tahun 2024 |
|
|---|
| KPUD Humbahas Tunggu Apakah MK Lanjut atau Tidak Sidang PHPU |
|
|---|
| Sidang PHPU Toba, KPUD Sampaikan Jawaban Soal Pengunduran Diri Cabup Robinson Sitorus sebagai ASN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Sumut-Agus-Arifin_KPU-Siap-hadapi-gugatan-Edy-Rahmayadi_.jpg)