Sidang Putusan MK

KPUD Humbahas Tunggu Apakah MK Lanjut atau Tidak Sidang PHPU

Komisioner KPUD Humbahas Saudara Purba menjelaskan, pihaknya siap mempertahankan keputusan yang dikeluarkan di hadapan majelis.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
Screenshot sidang MK
Kuasa hukum pihak terkait hadir dalam sidang MK dan memberikan keterangan. Ketua Bawaslu Humbahas Henri W Pasaribu juga memberikan keterangan pada sidang MK pada Jumat (24/1/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, DOLOKSANGGUL - Setelah mendengarkan jawaban termohon, pihak KPUD Humbahas masih menunggu putusan MK apakah sidang PHPU Humbahas dilanjutkan atau tidak.

Komisioner KPUD Humbahas Saudara Purba menjelaskan, pihaknya siap mempertahankan keputusan yang dikeluarkan di hadapan majelis.

"Sidang lermusyaratan hakim konstitusi, apakah lanjut atau tidak. Pada dasarnya KPUD Humbahas, siapmempertahankan keputusan yang dikeluarkan oleh KPUD," ujar Komisioner KPUD Humbahas Saudara Purba, Minggu (26/1/2025).

Sebelumnya, pihak MK telah menyampaikan isi sidang sebelumnya, yakni mendengarkan keterangan KPUD Humbahas sebagai termohon. Selain itu, pihak MK juga mendengarkan keterangan pihak Bawaslu.

Isi gugatan paslon nomor urut 1 sebagai pemohon adalah adanya dugaan pembagian uang oleh oknum ASN yang mengakibatkan paslon nomor urut 3 mendapatkan suara signifikan.

Dalam keterangan tertulis MK disebutkan, paslon nomor urut 3 Oloan Nababan - Junita Rebeka Marbun selaku pihak terkait membantah dalil paslon nomor urut 1  Birma Sinaga - Erwin Princen Banggas Sihite selaku pemohon. Pemohon menyebutkan tingginya perolehan suara pihak Terkait disebabkan oleh pembagian uang oleh ASN.

Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 239/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dpimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani pada Jumat (24/1/2025) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK, Jakarta.

Agenda sidang ini pada saat itu adalah mendengarkan jawaban termohon (KPUD), keterangan pihak terkait terkait dan  Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.

Lamhot Purba, selaku kuasa hukum pihak terkait menjelaskan, dalil pemohon tersebut tidak benar, tidak sesuai fakta, dan tidak berdasarkan hukum. Hal ini dikarenakan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang ASN dan dua orang relawan pihak terkait tidak dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Ia terangkan soal definisi TSM berdasarkan Pasal 135A ayat (1) UU Pilkada. Dalam pasal tersebut, TSM memiliki makna sebagai kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural; pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, dan sangat rapi; serta dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil Pemilihan.

“Pemohon tidak menjelaskan juga bagaimana terpenuhinya unsur tersebut,” ujar Lamhot Purba.

Selain itu, ia  juga menjelaskan, seorang ASN atas nama Rolima boru Nainggolan bekerja sendiri dan tidak diperintahkan oleh siapapun serta bukan merupakan bagian dari tim pemenangan maupun relawan pihak terkait.

Termasuk, Ronald Hutasoit dan Harry yang menyebarkan atau menyalurkan uang kepada para Pemilih bukan merupakan bagian dari tim kampanye maupun relawan pihak terkait yang secara resmi berdasarkan dokumen resmi model tim kampanye bupati dan wakil bupati Kabupaten Humbang Hasundutan.

“Tidak benar dan berdasar serta mengada-ada dalil Pemohon yang menyatakan adanya korelasi anatara money politic dengan perolehan suara Pihak Terkait di Kecamatan Kecamatan Sijamapolang, terkhusus Desa Sigulok,” tuturnya.

Sehingga dalam petitumnya, pihak terkait  memohon kepada mahkamah agar menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan sah dan berkekuatan hukum keputusan  KPUD tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved