Breaking News

Sidang Putusan MK

KPUD Humbahas Tunggu Apakah MK Lanjut atau Tidak Sidang PHPU

Komisioner KPUD Humbahas Saudara Purba menjelaskan, pihaknya siap mempertahankan keputusan yang dikeluarkan di hadapan majelis.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
Screenshot sidang MK
Kuasa hukum pihak terkait hadir dalam sidang MK dan memberikan keterangan. Ketua Bawaslu Humbahas Henri W Pasaribu juga memberikan keterangan pada sidang MK pada Jumat (24/1/2025). 

KPUD Humbang Hasundutan sebagai termohon melalui kuasa hukumnya Suryantara menyampaikan, penanganan berkenaan dengan dalil pemohon tersebut bukan merupakan kewenangan termohon, melainkan kewenangan Bawaslu atau Gakumdu.

Suryantara jelaskan, termohon hanya mengetahui informasi tersebut dari beberapa pemberitaan media.

Sehingga, termohon dalam petitumnya memohon kepada mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan termohon tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati danWakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2024.

Selanjutnya, Ketua Bawaslu Humbahas Henri W Pasaribu membenarkan adanya laporan mengenai politik uang.

Laporan tersebut diajukan pada tanggal 11 Oktober 2024. Namun, setelah melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut, Bawaslu Humbahas menilai laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan syarat materiel sehingga dihentikan dan tidak ditindaklanjuti.

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved