Sidang Putusan MK
KPUD Humbahas Tunggu Apakah MK Lanjut atau Tidak Sidang PHPU
Komisioner KPUD Humbahas Saudara Purba menjelaskan, pihaknya siap mempertahankan keputusan yang dikeluarkan di hadapan majelis.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
KPUD Humbang Hasundutan sebagai termohon melalui kuasa hukumnya Suryantara menyampaikan, penanganan berkenaan dengan dalil pemohon tersebut bukan merupakan kewenangan termohon, melainkan kewenangan Bawaslu atau Gakumdu.
Suryantara jelaskan, termohon hanya mengetahui informasi tersebut dari beberapa pemberitaan media.
Sehingga, termohon dalam petitumnya memohon kepada mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan termohon tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati danWakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2024.
Selanjutnya, Ketua Bawaslu Humbahas Henri W Pasaribu membenarkan adanya laporan mengenai politik uang.
Laporan tersebut diajukan pada tanggal 11 Oktober 2024. Namun, setelah melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut, Bawaslu Humbahas menilai laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan syarat materiel sehingga dihentikan dan tidak ditindaklanjuti.
(cr3/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Respon Bobby-Surya dan Edy-Hasan Jelang MK Bacakan Putusan Sela Pilkada Sumut |
![]() |
---|
MK Bacakan Putusan Sela Pilkada Tapteng Besok, Ini Harapan Masinton-Mahmud |
![]() |
---|
Lusa, Hakim MK Sidangkan Putusan Sela Pilkada Kota Siantar Tahun 2024 |
![]() |
---|
Jadwal Pembacaan naskah Putusan Sela 16 Gugatan Pilkada Sumut di MK |
![]() |
---|
Sidang PHPU Toba, KPUD Sampaikan Jawaban Soal Pengunduran Diri Cabup Robinson Sitorus sebagai ASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.