Polsek Sibolga Sambas Resor Sibolga Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kos-kosan

Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di rumah kos-kosan di Jl. Talang, Kelurahan Pancuran Kerambil

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di rumah kos-kosan di Jl. Talang, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Satu pelaku diamankan. 

 

TRIBUN-MEDAN.com, SIBOLGA – Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di rumah kos-kosan di Jl. Talang, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Kasus ini bermula atas laporan yang masuk melalui LP/B/08/Il/2025/Polsek Sibolga Sambas/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara tertanggal 01 Februari 2025.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kapolsek Sibolga Sambad IPTU Yuna H. Gultom, SH, MH menjelaskan, pada hari Sabtu, 01 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, pelapor, Waldini Assura (22 Tahun) yang berstatus pelajar/mahasiswa, sedang berada di rumah kosnya di Jl Talang, Kelurahan Pancuran Kerambil.

"Saat itu, seorang pria berinisial ARPE (22) Tahun, warga Lampung Domisi di Jl. SM. Raja Sibolga, Pedagang, mendatangi kos tersebut. Menurut keterangan pelapor, ia sempat berkata, "sinilah uang kosnya," namun sang terlapor membalas dengan ucapan "enggak urusanku itu urus lah sendiri"," ujar Kapolsek.

Keadaan kemudian memburuk ketika pelapor yang mencoba menarik baju terlapor, mendapatkan respons kekerasan berupa pukulan yang diarahkan ke mata, dahi, dan dagu. Akibat tindakannya, pelapor mengalami luka memar di bagian mata kiri, dagu kanan, dan dahi.

Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Unit Reskrim, ditemukan satu buah jaket berwarna coklat sebagai barang bukti. Selain itu, terdapat dua saksi yang memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut, yakni Ananda, pria wiraswasta berusia sekitar 32 tahun dan Dinda Lestari Simanjuntak, perempuan berusia sekitar 28 tahun yang bekerja sebagai ibu rumah tangga.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/08/II/2025 yang tercatat pada tanggal 01 Februari 2025, pelaku kini diduga telah melanggar ketentuan pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Pada hari Minggu, 02 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Brigpol Roeri Andhika segera melakukan operasi penangkapan di lokasi kejadian.

"Dalam operasi tersebut, teridentifikasi dan diamankan seorang laki-laki berinisial ARPE. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Markas Polisi Polsek Sibolga Sambas untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tambah Kapolsek.

Kepolisian melalui Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas menegaskan bahwa pengamanan lokasi dan penanganan kasus ini dilakukan secara cepat dan tepat guna menjamin keadilan bagi korban. Kasus penganiayaan yang terjadi ini mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian, mengingat tindak kekerasan yang dilakukan menimbulkan luka fisik pada korban.

"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku serta memberikan rasa aman bagi Masyarakat. Informasi selengkapnya akan disampaikan secara berkala melalui keterangan resmi Polsek Sibolga Sambas," pungkas Kapolsek. (*) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved