Sumut Terkini

Pemkab Angkat Bicara Soal Isu Deli Serdang Belum Capai UHC di Sumut, Ini Fakta-Faktanya

Menanggapi hal ini Pemkab Deli Serdang secara tegas dan nyata menyatakan telah menjadi bagian dari pelaksanaan program UHC. 

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
PERIKSA LAYANAN : Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo mengecek layanan kesehatan yang diberikan oleh RSUD Amri Tambunan terhadap pasien-pasiennya beberapa waktu lalu. Saat ini Deli Serdang belum mencapai UHC prioritas karena masih banyak peserta yang belum aktif BPJS nya. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Pemkab Deli Serdang angkat bicara terkait pemberitaan dan isu yang berkembang bahwasanya Kabupaten Deli Serdang menjadi satu-satunya Kabupaten Kota di Sumatera Utara yang belum mencapai Universal Health Coverage (UHC).

UHC atau Cakupan Kesehatan Semesta adalah sebuah konsep global yang memastikan setiap individu memiliki akses ke layanan kesehatan yang berkualitas dan tanpa kesulitan keuangan.

UHC mencakup layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, dengan tujuan memberikan kepastian pembiayaan kesehatan bagi semua warga negara. 

Soal Kabupaten Deli Serdang yang menjadi satu-satunya Kabupaten Kota di Sumut yang belum UHC prioritas ini awal pertama kali disampaikan Kadis Kesehatan Provinsi, Muhammad Faisal Hasrimy kepada awak media, Selasa (16/9/2025).

Menanggapi hal ini Pemkab Deli Serdang secara tegas dan nyata menyatakan telah menjadi bagian dari pelaksanaan program UHC
 
Kepastian ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostab) Deli Serdang, Anwar Sadat menyikapi perkembangan isu yang ada saat ini.

"Jadi, berdasarkan data dan informasi yang kami terima dari Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, status UHC Kabupaten Deli Serdang itu sudah aktif sejak 1 September 2025 kemarin, dan ini merupakan komitmen Bupati Deli Serdang yang akan menjamin kemudahan akses kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Deli Serdang sesuai misi kedua dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Deli Serdang," tegas Anwar Sadat. 

Dijelaskan, sejauh ini masyarakat Deli Serdang yang sudah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebanyak 98,88 persen.

Dari jumlah itu, kepesertaan yang aktif sekitar 72,12 persen, dan sisanya 7,88 persen tidak aktif. Untuk peserta tidak aktif ini sedang disusun serangkaian kebijakan untuk mewujudkan UHC Prioritas.

"Berdasarkan informasi Dinas Kesehatan, untuk peserta BPJS kategori masyarakat miskin desil 1 sampai desil 5 sudah dicover dari APBN dan APBD Deli Serdang, sedangkan untuk peserta tidak aktif yang 7,88 persen ini berasal dari jalur mandiri, yang saat ini sedang diverifikasi dari tingkat dusun/lingkungan, desa/kelurahan, kecamatan hingga kabupaten," kata Anwar. 

Tidak hanya sampai disitu, kembali ditegaskan target UHC sudah tercapai dengan peserta, semua warga miskin desil 1-5. Kesemuanya itu sudah dicover oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.

"Ada 180 ribu warga Deli Serdang yang didaftarkan menjadi peserta baru BPJS. Dari 180 ribu itu, saat ini sedang diverifikasi dan validasi lapangan agar tidak salah sasaran atau kriteria yang tidak masuk dalam BPJS gratis yang dibiayai oleh Pemkab Deli Serdang. Kalau peserta BPJS yang tidak aktif sebanyak 556.724," ujar Anwar. 

Anwar bilang, bisa saja ada warga miskin yang tidak aktif BPJS nya. Karena itu saat ini lagi dilakukan verifikasi dan validasi dari jumlah peserta 556.724 dan 180 ribu.

Ia pun mengajak agar semuanya bisa mendukung program prioritas Bupati Deli Serdang karena ada program prioritas di tahun 2025. 

"Selain dibidang kesehatan, juga harus didukung Program Asta Cita, dan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Provinsi Sumatera Utara, dan program prioritas Deli Serdang di bidang pendidikan dan infrastruktur," katanya. 

Dirincikan untuk kriteria yang tidak masuk dalam BPJS gratis yang dibiayai Pemkab Deli Serdang, antara lain memiliki mobil lebih dari satu unit (mobil yang dimiliki bukan menjadi sarana kerja), anak keempat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), TNI/Polri, dan pejabat negara serta warga yang memiliki listrik tegangan 5.500 Watt.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved