Sumut Terkini
UHC tak Bisa Cover Korban Tindak Kejahatan, Gubsu Bobby: Ada BPJS Ketenagakerjaan dan Jamsostek
Untuk itu, Bobby mengarahkan masyarakat juga untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan atau Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Gubernur Sumut Bobby Nasution merespon soal Universal Health Coverage (UHC) atau berobat gratis menggunakan KTP tidak berlaku untuk korban tindak kejahatan seperti begal, penganiayaan dan sejenisnya.
Dijelaskan Bobby Nasution, tidak berlakunya UHC untuk korban tindak kejahatan karena UHC program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.
Untuk itu, Bobby mengarahkan masyarakat juga untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan atau Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
"Ini kalau untuk kecelakaan atau lain-lain seperti ( korban begal) untuk pekerja ada namanya BPJS Ketenagakerjaan atau UCJ. Karena UHC ini untuk BPJS kesehatan," jelasnya, Kamis (18/9/2025).
Bobby menerangkan, pihaknya pun akan mengejar target agar masyarakat mau mendaftar UCJ dan BPJS Ketenagakerjaan
"Ada BPJS ketenagakerjaan ada universal jamsostek untuk mengcover apabila terjadi kecelakaan kerja itu akan kita kejar selain UHC universal jamsostek dari BPJS ketenagakerjaan," jelasnya.
Dikatakan Bobby, termasuk untuk pedagang UMKM ataupun masyarakat yang memiliki gaji mau itu bulanan, mingguan ataupun harian.
"Pekerja itu ada yang digaji ada yang umum seperti pelaku UMKM pedagang bakso itu sekarang banyak juga yang sudah daftar BPJS ketenagakerjaan," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi E DPRD Sumut berencana membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk penanganan Kesehatan korban begal dan penganiayaan di Sumut.
Ketua Komisi E Sumut Muhammad Subandi mengatakan, hal itu dikarenakan tidak bisanya program Universal Health Coverage (UHC) atau berobat gratis menggunakan KTP milik Pemprov Sumut untuk penanganan kesehatan korban begal dan penganiayaan di Sumut.
Dijelaskan Subandi, UHC ini hanya bisa digunakan untuk masyarakat yang berobat dengan cara mengikuti alur dan prosedur atau pasien datang ke rumah sakit dalam keadaan gawat darurat.
"Jadi begini korban dari pada begal dan penganiayaan serta segala macam yang sejenis memang belum ada yang bisa menampungnya. (Termasuk program UHC Pemprov Sumut) jadi perlu kita pikirkan untuk penanganan kesehatan untuk meraka," jelasnya kepada Tribun Medan, Selasa (16/9/2025).
Subandi berencana, untuk merevisi atau membuat Perda dalam penanganan korban begal dan penganiayaan.
"Rencana, sebentar lagi ada revisi Perda tentang penanggulangan daripada korban ini di sana bisa masuk. Mungkin susah cari pasalnya akibat dari pada kejahatan demikian.jadi bisa juga kita buat Perda barunya. Makanya ini akan kami bahas lebih serius lagi ke depan," ucapnya.
Menurutnya, masih ada banyak revisi Perda yang harus mereka lakukan. Mereka juga sedang mempersiapkan Perda untuk pekerja rentan.
Dandim 0209/LB dan Bupati Labuhanbatu Raih Penghargaan TMMD ke-125 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Mendagri Sebut Dana Desa Jadi Ladang Korupsi, Begini Respons Gubsu Bobby Nasution |
![]() |
---|
48 Perusahaan Dapat Proyek Paling Besar di Deli Serdang tapi Minim Hadir di Acara KPK Meski Diundang |
![]() |
---|
Bapenda Langkat Sebut 2 Restoran Milik Keluarga ASN Sudah Bayar Pajak |
![]() |
---|
Landen Marbun Berharap UHC Dilengkapi Jaminan Kesehatan untuk Korban Kejahatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.