Berita Viral
KESAL tak Direstui dan Kerap Dihina Calon Mertua, NL Kuras Isi ATM Ibu Pacarnya, Gasak Rp76 Juta
Selain itu, NL juga mengaku sering dihina oleh korban di depan kekasihnya, sehingga ia merasa dendam.
TRIBUN-MEDAN.com - Kesal tak direstui dan kerap dihina calon mertua, NL(29) kuras isi ATM ibu pacarnya.
Ia pun menggasak uang Rp76 juta milik korban.
Korban, Zubaidah (40), yang sedang dirawat di rumah sakit tak sadar uangnya perlahan-lahan diambil NL.
Baca juga: Hakim MK Sebut Tudingan Keterlibatan Pj Gubsu Menangkan Bobby-Surya Tak Berdasar
Adapun total kerugian korban mencapai Rp76 juta.
Dikutip dari TribunSumsel.com, Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, mengungkapkan bahwa NL melakukan pencurian tersebut tidak secara langsung, melainkan berkali-kali.
"Tersangka mengambilnya tidak secara langsung, tapi berkali-kali sampai totalnya Rp 76 juta," ujar Erwin di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (3/2/2025).
Baca juga: DULU PAMER Emas di Seluruh Tubuh Kini Nasib Mira Hayati Berujung Pilu, Dipenjara Kondisi Hamil
Pelaku merupakan kekasih anak korban.
Dari hasil penyelidikan, NL melakukan aksinya sejak korban dirawat di rumah sakit pada 15 Januari 2025.
Tersangka datang setiap hari dengan alasan membantu mengurus Zubaidah, yang merupakan ibu dari kekasihnya.
Namun, di balik itu, NL secara diam-diam mengambil kartu ATM milik korban.
"Tersangka mencoba menggunakan pin ponsel korban saat mengambil uang di ATM. Ternyata pin-nya sama," jelas Erwin.

Erwin memaparkan, pelaku mengambil uang secara bertahap, sebanyak 7 kali hingga mencapai Rp 76.825.000.
"Kami amankan satu buku tabungan BRI, ATM BRI dan tas tersangka," ucap AKBP Erwin.
Baca juga: Calvin Verdonk Gacor Bersama NEC Nijmegen, Disebut Layak Main di PSV, Legenda Real Madrid Setuju
AKBP Erwin menambahkan, polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku.
Adapun uang hasil curian tersebut, sebut Erwin, digunakan pelaku untuk foya-foya dengan anak korban.
Pelaku, kata Erwin, dikenakan pasal 362 KUHP pidana.
Baca juga: Gugatan PHP-Kada Pilgub Sumut Ditolak MK, Tim Edy-Hasan Lanjut ke PTUN
"Ancaman hukumannya yakni pidana penjara 5 tahun," tandas AKBP Erwin.
Motif Pelaku
Sementara, motif pencurian ini diungkapkan oleh NL sendiri, yang merasa sakit hati karena hubungan asmaranya tidak direstui oleh Zubaidah.
Selain itu, NL juga mengaku sering dihina oleh korban di depan kekasihnya, sehingga ia merasa dendam.

"Sering dihina sama dia (korban). Uangnya buat makan sama jalan-jalan," kata NL.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.