Pembacaan Putusan Sela Pilkada
Hakim MK Sebut Tudingan Keterlibatan Pj Gubsu Menangkan Bobby-Surya Tak Berdasar
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Gubernur Sumatera Utara yang diajukan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Gubernur Sumatera Utara yang diajukan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
Hakim MK berpandangan permohonan yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil pengajuan laporan.
"Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil-dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," kata hakim Suhartoyo saat membacakan putusan sela di MK, Selasa (4/2/2025).
Ada pun salah satu isi permohonan Edy-Hasan adalah perihal keterlibatan Pj Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni.
Dalam petitumnya, Edy dan Hasan menuding pergantian Pj Gubernur Sumut dari Hasanuddin ke Agus untuk kepentingan pemenangan Bobby.
Namun MK menilai gugatan tersebut lemah, lantaran tidak disertai bukti bukti yang ada.
"Bahwa berkenaan dengan dalil pemohon terdapat keterlibatan Menteri Dalam Negeri dalam upaya mendukung pemenangan pasangan calon nomor urut 1 dengan cara melakukan penggantian Penjabat Gubernur Sumatera Utara dari Hasanuddin menjadi Agus Fatoni yang saat itu sedang menjabat sebagai penjabat Gubernur Sumatera Selatan. Terhadap dalil Pemohon tersebut, Termohon tidak mengetahui dugaan pelanggaran a quo dan tidak juga pernah dipanggil Bawaslu atau menerima saran perbaikan, rekomendasi atau keputusan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran tersebut," kata Suhartoyo.
"Bukti-bukti yang cukup yang menunjukan kapan, dimana, dan bagaimana kronologis keterlibatan Menteri Dalam Negeri dengan cara mengganti Penjabat Gubernur Sumatera Utara menjadi Agus Fatoni sehingga tindakan tersebut dapat menunjukan keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon. Adapun rotasi yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri terhadap Penjabat Gubernur adalah sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum," lanjut Suhartoyo.
Dengan pertimbangan yang diambil 8 hakim MK, lanjut Suhartoyo, MK kemudian menolak untuk menindaklanjuti gugatan yang disampaikan Edy-Hasan.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan hakim."
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
DAFTAR Lengkap 16 Sengketa Pilkada di Sumut, Gugatan Mandailing Natal Diterima Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
NASIB Pemenang Pilkada Madina, Gugatan Diterima MK, Calon Bupati Saipullah Terancam Diskualifikasi |
![]() |
---|
DAFTAR Lengkap Putusan Sela MK untuk 16 Sengketa Pilkada di Sumut, Cuma Gugatan Madina Dikabulkan |
![]() |
---|
12 Gugatan Sengketa Pilkada Sumut yang Ditolak MK, Ini Daftar Lengkapnya |
![]() |
---|
UPDATE 9 Putusan Sela MK Terkait Gugatan Pilkada di Sumut, Terbaru Siantar dan Nias Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.