Pembacaan Putusan Sela Pilkada

Hakim MK Sebut Tudingan Keterlibatan Pj Gubsu Menangkan Bobby-Surya Tak Berdasar

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Gubernur Sumatera Utara yang diajukan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.

|
YOUTUBE MK
PILKADA SUMUT - Hakim MK Suhartoyo saat membuka sidang putusan sela gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang berlangsung pada Selasa (4/2/2025) pagi. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Gubernur Sumatera Utara yang diajukan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Gubernur Sumatera Utara yang diajukan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.

Hakim MK berpandangan permohonan yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil pengajuan laporan. 

"Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil-dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," kata hakim Suhartoyo saat membacakan putusan sela di MK, Selasa (4/2/2025). 

Ada pun salah satu isi permohonan Edy-Hasan adalah perihal keterlibatan Pj Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni. 

Dalam petitumnya, Edy dan Hasan menuding pergantian Pj Gubernur Sumut dari Hasanuddin ke Agus untuk kepentingan pemenangan Bobby. 

Namun MK menilai gugatan tersebut lemah, lantaran tidak disertai bukti bukti yang ada. 

"Bahwa berkenaan dengan dalil pemohon terdapat keterlibatan Menteri Dalam Negeri dalam upaya mendukung pemenangan pasangan calon nomor urut 1 dengan cara melakukan penggantian Penjabat Gubernur Sumatera Utara dari Hasanuddin menjadi Agus Fatoni yang saat itu sedang menjabat sebagai penjabat Gubernur Sumatera Selatan. Terhadap dalil Pemohon tersebut, Termohon tidak mengetahui dugaan pelanggaran a quo dan tidak juga pernah dipanggil Bawaslu atau menerima saran perbaikan, rekomendasi atau keputusan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran tersebut," kata Suhartoyo. 

"Bukti-bukti yang cukup yang menunjukan kapan, dimana, dan bagaimana kronologis keterlibatan Menteri Dalam Negeri dengan cara mengganti Penjabat Gubernur Sumatera Utara menjadi Agus Fatoni sehingga tindakan tersebut dapat menunjukan keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon. Adapun rotasi yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri terhadap Penjabat Gubernur adalah sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum," lanjut Suhartoyo. 

Dengan pertimbangan yang diambil 8 hakim MK, lanjut Suhartoyo, MK kemudian menolak untuk menindaklanjuti gugatan yang disampaikan Edy-Hasan. 

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan hakim."

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved