Pembacaan Putusan Sela Pilkada

DAFTAR Lengkap Putusan Sela MK untuk 16 Sengketa Pilkada di Sumut, Cuma Gugatan Madina Dikabulkan

Dari total 16 gugatan pilkada di Sumut, cuma sengketa Pilkada Mandailing Natal (Madina) yang diterima MK untuk lanjut sidang pembuktia

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Juang Naibaho
Youtube MK
PEMBACAAAN PUTUSAN SELA - Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat membacakan putusan sela gugatan sengketa pemilihan kepala daerah, Rabu (5/2/2025). Dari total 16 gugatan pilkada di Sumut, cuma sengketa Pilkada Mandailing Natal (Madina) yang diterima MK untuk lanjut sidang pembuktian. 

TRIBUN-MEDAN.com - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah rampung membacakan putusan dismissal atau putusan sela sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada), Rabu (5/2/2025). 

Dari total 16 gugatan pilkada di Sumatra Utara (Sumut), cuma sengketa Pilkada Mandailing Natal (Madina) yang diterima MK untuk lanjut sidang pembuktian.

Sementara 15 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) lainnya dinyatakan tidak diterima.

Gugatan Pilkada Madina dengan perkara bernomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan pasangan calon Harun Mustafa Nasution dan M Ichwan Husein Nasution.

Dengan diterimanya permohonan Harun-Ichwan maka nasib pemenang Pilkada Madina Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi akan ditentukan pada sidang pembuktian selanjutnya.

Tak tertutup kemungkinan permohonan untuk diskualifikasi pencalonan Saipullah Nasution dikabulkan oleh MK.

Putusan sela sengketa Pilkada Madina dibacakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

Berikut daftar lengkap putusan sela MK untuk sengketa pilkada di Sumut :
 
- Pilkada Madina (Diterima untuk proses pembuktian selanjutnya)

- Pilgub Sumut (Ditolak)

- Nias Utara (Ditolak)

- Pilkada Tapanuli Utara (Ditolak)

- Pilkada Tapanuli Tengah (Ditolak)

- Pilkada Deli Serdang (Ditolak)

- Pilkada Nias Selatan (Ditolak – Gugatan Idealisman Dachi dan Foluaha Bidaya)

- Pilkada Medan (Ditolak) 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved