Pembacaan Putusan Sela Pilkada

DAFTAR Lengkap Putusan Sela MK untuk 16 Sengketa Pilkada di Sumut, Cuma Gugatan Madina Dikabulkan

Dari total 16 gugatan pilkada di Sumut, cuma sengketa Pilkada Mandailing Natal (Madina) yang diterima MK untuk lanjut sidang pembuktia

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Juang Naibaho
Youtube MK
PEMBACAAAN PUTUSAN SELA - Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat membacakan putusan sela gugatan sengketa pemilihan kepala daerah, Rabu (5/2/2025). Dari total 16 gugatan pilkada di Sumut, cuma sengketa Pilkada Mandailing Natal (Madina) yang diterima MK untuk lanjut sidang pembuktian. 

- Pilkada Labusel (Ditolak)

- Pilkada Labuhan Batu (Ditolak)

- Pilkada Toba (Ditolak)

- Pilkada Binjai (Ditolak)

- Pilkada Nias Selatan (Ditolak – Gugatan Fajarius Laia dan Sifaoita Buulolo) 

- Pilkada Siantar (Ditolak)

- Pilkada Humbahas (Ditolak)

- Pilkada Samosir (Ditolak)

(Cr17/tribunmedan.com)

Penetapan Kepala Daerah Terpilih

Merespons putusan sela MK, KPU di berbagai daerah langsung menggelar pleno penetapan kepala daerah yang gugatannya tidak diterima.

Termasuk KPU Sumut yang menggelar pleno penetapan Bobby Nasution dan Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030.

“Menetapkan paslon nomor urut 1 Bobby-Surya dengan perolehan suara sebanyak 3.645.611 suara atau 64,46 persen sebagai paslon gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025-2030,” kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin, di Grand Mercure, Medan, Rabu (5/2/2025) sore. 

Dalam rapat pleno penetapan tersebut, pasangan Bobby-Surya maupun Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala tidak hadir. 

Wakil Ketua Tim Pemenangan Bobby-Surya, Yudha Johansyah, mengatakan, ketidakhadiran Bobby dan Surya karena keduanya memiliki agenda lain. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved