Pembacaan Putusan Sela Pilkada

DAFTAR Lengkap Putusan Sela MK untuk 16 Sengketa Pilkada di Sumut, Cuma Gugatan Madina Dikabulkan

Dari total 16 gugatan pilkada di Sumut, cuma sengketa Pilkada Mandailing Natal (Madina) yang diterima MK untuk lanjut sidang pembuktia

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Juang Naibaho
Youtube MK
PEMBACAAAN PUTUSAN SELA - Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat membacakan putusan sela gugatan sengketa pemilihan kepala daerah, Rabu (5/2/2025). Dari total 16 gugatan pilkada di Sumut, cuma sengketa Pilkada Mandailing Natal (Madina) yang diterima MK untuk lanjut sidang pembuktian. 

"Ada satu dan lain hal, beliau mendelegasikan kepada kami, diminta kami untuk mewakili rapat pleno terbuka ini," kata Yudha sesuai rapat pleno terbuka, Rabu.

Informasi yang dihimpun, Bobby bermain tenis bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Medan saat penetapan paslon terpilih. Mereka bermain tenis di Stadion Kebun Bunga Medan yang baru diresmikan.

“Mungkin lagi di sana. Saya belum monitor. Tapi tadi didelegasikan kepada kami,” kata Yudha.

Atas penetapan oleh KPU ini, Yudha mengucap syukur kepada pihak terkait terutama Mahkamah Konstitusi (MK), KPU, Bawaslu, maupun stakeholder yang lain. 

"Alhamdulillah, setelah putusan MK maka pasangan Bobby Nasution dan Surya secara resmi menjadi pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih,” ujarnya.

Agus menyebut, KPU Sumut menetapkan Bobby-Surya sebagai paslon terpilih setelah MK menolak permohonan perkara perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan paslon nomor urut 2 Edy-Hasan.

Agus menyerahkan salinan putusan tentang penetapan paslon terpilih kepada Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumut Yudha Johansyah yang sekaligus juru bicara paslon Bobby-Surya.

Sementara Tim Edy-Hasan tidak ada yang datang untuk menerima salinan putusan penetapan paslon terpilih itu.

Terkait dengan ketidakhadiran dua paslon, Agus menyebut hal tersebut tidak mengganggu agenda penetapan paslon terpilih. 

KPU Sumut telah mengundang kedua paslon dan partai politik pengusungnya. 

Bobby-Surya, menurut rencana akan ikut dalam pelantikan kepala daerah secara serentak pada 20 Februari 2025. 

Sebelumnya, tim pemenangan Edy-Hasan, Sutrisno Pangaribuan, menyebut menerima dan menghormati keputusan MK, meski di sisi lain memandang putusan MK yang diberikan terkesan agak tergesa-gesa. 

Sutrisno menegaskan pihaknya belum berhenti sampai di sini. Mereka akan melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

“Pastinya kita akan ke PTUN. Ini terkait keabsahan pencalonan Bobby Nasution. Saat Pilgub, seharusnya dia tidak cukup hanya cuti, melainkan harus mengundurkan diri (sebagai Wali Kota Medan, red),” katanya.

Edy Rahmayadi Legawa

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved