Pembacaan Putusan Sela Pilkada

NASIB Pemenang Pilkada Madina, Gugatan Diterima MK, Calon Bupati Saipullah Terancam Diskualifikasi

Dengan diterimanya permohonan Harun-Ichwan maka nasib pemenang Pilkada Madina Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi akan ditentukan di sidang pembuktia

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Juang Naibaho
Youtube MK.
Kuasa hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal, Harun Mustafa Nasution dan M Ichwan Husein Nasution, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan sela MK, gugatan sengketa Pilkada Madina diterima dan akan dilanjutkan di sidang pembuktian selanjutnya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah rampung membacakan putusan dismissal atau putusan sela sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada), Rabu (5/2/2025). 

Dari total 16 gugatan pilkada di Sumatra Utara (Sumut), cuma sengketa Pilkada Mandailing Natal (Madina) yang diterima MK untuk lanjut sidang pembuktian. Sementara 15 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) lainnya dinyatakan tidak diterima.

Gugatan Pilkada Madina dengan perkara bernomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan pasangan calon Harun Mustafa Nasution dan M Ichwan Husein Nasution.

Dengan diterimanya permohonan Harun-Ichwan maka nasib pemenang Pilkada Madina Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi akan ditentukan pada sidang pembuktian selanjutnya.

Tak tertutup kemungkinan permohonan untuk diskualifikasi pencalonan Saipullah Nasution dikabulkan oleh MK.

Putusan sela sengketa Pilkada Madina dibacakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

Gugatan Pilkada Madina yang diajukan Harun-Ichwan meminta agar MK mendiskualifikasi calon Bupati dan Wakil Bupati Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution.

Pihak pemohon mendalilkan Saipullah Nasution menyerahkan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPU Madina pada 16 Oktober 2024.

Sedangkan Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Madina dilakukan pada 22 September 2024. 

Penyerahan itu tidak sesuai waktu yang dipersyaratkan sebagaimana ditentukan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. 

“Seharusnya yang bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam pencalonan sebagai kandidat kepa daerah,” demikian dalil pemohon dalam gugatannya di MK.

Pemohon juga mengajukan pembatalan Keputusan KPU Madina Nomor 2260 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Madina. 

Hasil penetapan tersebut yakni pasangan Saipullah-Atika unggul tipis dengan perolehan 98.429 suara. 

Sementara Harun-Ichwan Husein Nasution memperoleh 97.488 suara. Selisih perolehan suara keduanya sebesar 941 suara atau 0,48 persen.

Menurut Pemohon, Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi atas pelanggaran administrasi pencalonan ini. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved