Pembacaan Putusan Sela Pilkada

NASIB Pemenang Pilkada Madina, Gugatan Diterima MK, Calon Bupati Saipullah Terancam Diskualifikasi

Dengan diterimanya permohonan Harun-Ichwan maka nasib pemenang Pilkada Madina Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi akan ditentukan di sidang pembuktia

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Juang Naibaho
Youtube MK.
Kuasa hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal, Harun Mustafa Nasution dan M Ichwan Husein Nasution, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan sela MK, gugatan sengketa Pilkada Madina diterima dan akan dilanjutkan di sidang pembuktian selanjutnya. 

Namun, KPU Madina mengabaikannya. Bahkan, memberi kesempatan kedua bagi calon nomor urut 2 untuk memperbaiki dokumen persyaratan pencalonannya.

Selain itu, pemohon mendalilkan bahwa pasangan Saipullah-Atika yang merupakan petahana, disinyalir memanfaatkan posisi tersebut untuk menggerakkan aparatur desa guna memberikan dukungan padanya. 

Kemudian Paslon Saipullah-Atika juga memanfaatkan kesempatan dengan melakukan mutasi jabatan fungsional guru/kepala sekolah di lingkungan Pemkab Madina pada 30 Oktober 2024.

DKPP Beri Sanksi KPU Madina

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap dua perkara perihal kelengkapan persyaratan bakal calon Bupati Mandailing Natal (Madina).
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap dua perkara perihal kelengkapan persyaratan bakal calon Bupati Mandailing Natal (Madina). (YOUTUBE DKPP)

Sementara itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua dan anggota KPU Madina. 

DKPP menyatakan ketua dan anggota KPU Madina melakukan pelanggaran administratif dalam penetapan pasangan calon nomor urut 2 Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi.

Putusan ini dibacakan majelis etik DKPP dalam sidang, Senin (3/2). Salah satu pengadu laporan ini adalah Arsidin Batubara selaku Tim Kampanye Paslon nomor urut 1 Harun-Ichwan.

Sedangkan teradu dalam laporan ini adalah M Iksan selaku Ketua KPU Madina merangkap anggota, M Yasir Nasution, Agus Salam, Ilu Prima Sagara, dan M Al Khotib selaku anggota KPU Madina.

Dalam laporan ini para teradu diduga melanggar administrasi dalam penetapan pasangan calon Saipullah-Atika. 

Sebab, pasangan calon nomor dua diduga belum melengkapi persyaratan calon di saat KPU menetapkannya sebagai peserta Pilkada Madina.

"Para teradu diduga meloloskan Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi selaku paslon bupati/wabup Mandailing Natal dengan tanda terima LHKPN tidak sesuai dengan surat edaran KPK 13 Tahun 2024," demikian kata majelis DKPP saat membacakan aduan pengadu.

Dalam sidang pemeriksaan, ternyata terungkap fakta bahwa KPU menerima LHKPN Saipullah Nasution sebagai Cabup Mandailing Natal pada tanggal 16 Oktober. 

Padahal, penetapan paslon sudah dilakukan 24 hari yang lalu yakni 22 September 2024.

Bawaslu Madina kemudian mengkaji laporan itu, dan mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU Madina. 

Isi rekomendasi itu, Bawaslu menilai KPU melakukan pelanggaran administratif dalam penetapan Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi, dan meminta KPU menetapkan pasangan tersebut belum memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat sebagai cabup.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved