Pembacaan Putusan Sela Pilkada

NASIB Pemenang Pilkada Madina, Gugatan Diterima MK, Calon Bupati Saipullah Terancam Diskualifikasi

Dengan diterimanya permohonan Harun-Ichwan maka nasib pemenang Pilkada Madina Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi akan ditentukan di sidang pembuktia

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Juang Naibaho
Youtube MK.
Kuasa hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal, Harun Mustafa Nasution dan M Ichwan Husein Nasution, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan sela MK, gugatan sengketa Pilkada Madina diterima dan akan dilanjutkan di sidang pembuktian selanjutnya. 

Ia menyebutkan, di balik angka perolehan suara yang dipersengketakan, terdapat makna yang harus dipastikan Mahkamah agar suara rakyat yang diibaratkan suara Tuhan itu terjaga kemurniannya. 

Oleh sebab itu, Mahkamah berharap agar KPU dan Bawaslu sungguh-sungguh berhati-hati dalam memproses pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2024 nanti serta tidak menutupi masalah yang muncul saat pencalonan tersebut.

"MK tidak bisa kemudian menutup mata soal itu. Itu yang membawa MK pada akhirnya mengesampingkan persyaratan formal terkait pasal 158, mana kala Mahkamah menilai ada hal yang terpenting dari persyaratan formal, yaitu substansial, ada permasalahan yang harus ditegakkan di situ," kata Enny.

"Sehingga ini kemudian MK memutuskan beberapa hasil pilkada lalu dengan putusan diskualifikasi calonnya sekalipun calonnya menang. Ini menyangkut persyaratan pencalonan di situ," ujar dia. (cr17/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved