Pembacaan Putusan Sela Pilkada
NASIB Pemenang Pilkada Madina, Gugatan Diterima MK, Calon Bupati Saipullah Terancam Diskualifikasi
Dengan diterimanya permohonan Harun-Ichwan maka nasib pemenang Pilkada Madina Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi akan ditentukan di sidang pembuktia
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah rampung membacakan putusan dismissal atau putusan sela sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada), Rabu (5/2/2025).
Dari total 16 gugatan pilkada di Sumatra Utara (Sumut), cuma sengketa Pilkada Mandailing Natal (Madina) yang diterima MK untuk lanjut sidang pembuktian. Sementara 15 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) lainnya dinyatakan tidak diterima.
Gugatan Pilkada Madina dengan perkara bernomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan pasangan calon Harun Mustafa Nasution dan M Ichwan Husein Nasution.
Dengan diterimanya permohonan Harun-Ichwan maka nasib pemenang Pilkada Madina Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi akan ditentukan pada sidang pembuktian selanjutnya.
Tak tertutup kemungkinan permohonan untuk diskualifikasi pencalonan Saipullah Nasution dikabulkan oleh MK.
Putusan sela sengketa Pilkada Madina dibacakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Gugatan Pilkada Madina yang diajukan Harun-Ichwan meminta agar MK mendiskualifikasi calon Bupati dan Wakil Bupati Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution.
Pihak pemohon mendalilkan Saipullah Nasution menyerahkan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPU Madina pada 16 Oktober 2024.
Sedangkan Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Madina dilakukan pada 22 September 2024.
Penyerahan itu tidak sesuai waktu yang dipersyaratkan sebagaimana ditentukan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Seharusnya yang bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam pencalonan sebagai kandidat kepa daerah,” demikian dalil pemohon dalam gugatannya di MK.
Pemohon juga mengajukan pembatalan Keputusan KPU Madina Nomor 2260 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Madina.
Hasil penetapan tersebut yakni pasangan Saipullah-Atika unggul tipis dengan perolehan 98.429 suara.
Sementara Harun-Ichwan Husein Nasution memperoleh 97.488 suara. Selisih perolehan suara keduanya sebesar 941 suara atau 0,48 persen.
Menurut Pemohon, Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi atas pelanggaran administrasi pencalonan ini.
Namun, KPU Madina mengabaikannya. Bahkan, memberi kesempatan kedua bagi calon nomor urut 2 untuk memperbaiki dokumen persyaratan pencalonannya.
Selain itu, pemohon mendalilkan bahwa pasangan Saipullah-Atika yang merupakan petahana, disinyalir memanfaatkan posisi tersebut untuk menggerakkan aparatur desa guna memberikan dukungan padanya.
Kemudian Paslon Saipullah-Atika juga memanfaatkan kesempatan dengan melakukan mutasi jabatan fungsional guru/kepala sekolah di lingkungan Pemkab Madina pada 30 Oktober 2024.
DKPP Beri Sanksi KPU Madina
Sementara itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua dan anggota KPU Madina.
DKPP menyatakan ketua dan anggota KPU Madina melakukan pelanggaran administratif dalam penetapan pasangan calon nomor urut 2 Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi.
Putusan ini dibacakan majelis etik DKPP dalam sidang, Senin (3/2). Salah satu pengadu laporan ini adalah Arsidin Batubara selaku Tim Kampanye Paslon nomor urut 1 Harun-Ichwan.
Sedangkan teradu dalam laporan ini adalah M Iksan selaku Ketua KPU Madina merangkap anggota, M Yasir Nasution, Agus Salam, Ilu Prima Sagara, dan M Al Khotib selaku anggota KPU Madina.
Dalam laporan ini para teradu diduga melanggar administrasi dalam penetapan pasangan calon Saipullah-Atika.
Sebab, pasangan calon nomor dua diduga belum melengkapi persyaratan calon di saat KPU menetapkannya sebagai peserta Pilkada Madina.
"Para teradu diduga meloloskan Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi selaku paslon bupati/wabup Mandailing Natal dengan tanda terima LHKPN tidak sesuai dengan surat edaran KPK 13 Tahun 2024," demikian kata majelis DKPP saat membacakan aduan pengadu.
Dalam sidang pemeriksaan, ternyata terungkap fakta bahwa KPU menerima LHKPN Saipullah Nasution sebagai Cabup Mandailing Natal pada tanggal 16 Oktober.
Padahal, penetapan paslon sudah dilakukan 24 hari yang lalu yakni 22 September 2024.
Bawaslu Madina kemudian mengkaji laporan itu, dan mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU Madina.
Isi rekomendasi itu, Bawaslu menilai KPU melakukan pelanggaran administratif dalam penetapan Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi, dan meminta KPU menetapkan pasangan tersebut belum memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat sebagai cabup.
"Bawaslu memberikan surat rekomendasi ditujukan kepada KPU Mandailing Natal, dan ditembuskan para pengadu yang pada pokoknya tindakan teradu yang menyatakan berkas dokumen calon Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi telah memenuhi syarat, merupakan tindakan pelanggaran adiministratif pemilihan, dan merekomendasikan para teradu untuk menyatakan pasangan tersebut belum memenuhi syarat dan atau tidak memenuhi syarat sebagai cabup berdasarkan PKPU 8/2024," katanya.
Terkait sengketa Pilkada Madina yang dikabulkan MK, Komisioner KPU Sumut, Robby Efendy mengatakan, pihaknya akan mengikuti dan mempersiapkan segala hal yang diperlukan dalam sidang lanjutan.
Menurut jadwal yang dirilis MK, sidang pembuktian akan berlangsung pada 7 hingga 17 Februari 2025.
"Kita akan ikuti jadwal sidang sidang selanjutnya. Kemudian akan berkoordinasi dengan divisi hukum KPU," kata Robby kepada Tribun, Rabu.
Langkah yang akan dilakukan KPU sebut Robby, adalah mempersiapkan bukti dan jawaban.
Untuk itu, KPU akan berkomunikasi dengan penasihat hukum yang ditunjuk mendampingi gugatan Pilkada Madina.
"Menyiapkan bukti jawaban. Tentu kami akan koordinasikan ke penasihat hukum," lanjutnya.
Baca juga: Kejatisu Panggil Wakil Bupati Madina Atika Nasution soal Dana Penanganan Stunting
MK Bisa Diskualifikasi
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mereka dapat mendiskualifsikan calon, bahkan calon terpilih, pada Pilkada 2024 seandainya KPU tidak teliti dalam memastikan keterpenuhan syarat calon di awal pendaftaran.
Juru bicara hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menegaskan bahwa MK tidak sekadar 'Mahkamah Kalkulator' yang mengurusi hasil penghitungan suara saja, namun bakal mengawal keadilan substantif dalam sebuah pemilu, termasuk pilkada.
"Beberapa putusan Mahkamah (pada pilkada sebelumnya) pada akhirnya, mau tidak mau, mendorong sampai ke proses di awal, proses pencalonan yang ada disitu. Mungkin tadinya tidak dipikirkan, dianggap sudah lewat, tetapi kita harus menjaga kemurnian sebuah pemilu," kata Enny dalam webinar bertajuk 'Pilkada 2024 dan Penyelesaian Perselisihan Hasil Sengketa Pilkada' yang disiarkan akun YouTube MK, Senin (5/8/2024).
Secara konstruksi penegakan hukum pemilu di Indonesia, Enny mengakui bahwa MK sebetulnya berperan sebagai pengadil di tingkat akhir, setelah KPU, Bawaslu, PTUN, hingga Sentra Gakkumdu dan DKPP.
Enny juga mengakui, Pasal 158 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada mengatur bahwa sengketa hasil pilkada hanya dapat diajukan ke MK jika selisih perolehan suara mencapai maksimum 2 persen.
Akan tetapi, Enny menegaskan bahwa ketentuan-ketentuan dan ambang batas/threshold itu dapat dikesampingkan.
"Ketika di akhir ternyata dilihat tidak jalan yang di awal, harus dikembalikan dari hulu ke hilir supaya sempurna sebagaimana prinsip kita yang menginginkan demokrasi yang luber dan jurdil," ucap dia.
Ia menyebutkan, di balik angka perolehan suara yang dipersengketakan, terdapat makna yang harus dipastikan Mahkamah agar suara rakyat yang diibaratkan suara Tuhan itu terjaga kemurniannya.
Oleh sebab itu, Mahkamah berharap agar KPU dan Bawaslu sungguh-sungguh berhati-hati dalam memproses pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2024 nanti serta tidak menutupi masalah yang muncul saat pencalonan tersebut.
"MK tidak bisa kemudian menutup mata soal itu. Itu yang membawa MK pada akhirnya mengesampingkan persyaratan formal terkait pasal 158, mana kala Mahkamah menilai ada hal yang terpenting dari persyaratan formal, yaitu substansial, ada permasalahan yang harus ditegakkan di situ," kata Enny.
"Sehingga ini kemudian MK memutuskan beberapa hasil pilkada lalu dengan putusan diskualifikasi calonnya sekalipun calonnya menang. Ini menyangkut persyaratan pencalonan di situ," ujar dia. (cr17/tribunmedan.com)
Pilkada Madina
Mandailing Natal
MK terima sengketa Pilkada Madina
Harun Mustafa Nasution
Saipullah Nasution
Atika Azmi Utammi
| DAFTAR Lengkap 16 Sengketa Pilkada di Sumut, Gugatan Mandailing Natal Diterima Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
| DAFTAR Lengkap Putusan Sela MK untuk 16 Sengketa Pilkada di Sumut, Cuma Gugatan Madina Dikabulkan |
|
|---|
| 12 Gugatan Sengketa Pilkada Sumut yang Ditolak MK, Ini Daftar Lengkapnya |
|
|---|
| UPDATE 9 Putusan Sela MK Terkait Gugatan Pilkada di Sumut, Terbaru Siantar dan Nias Selatan |
|
|---|
| DAFTAR Sengketa Pilkada di Sumut yang Sudah Diputus MK, 7 Gugatan Tidak Diterima |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.