Pembacaan Putusan Sela Pilkada

UPDATE 9 Putusan Sela MK Terkait Gugatan Pilkada di Sumut, Terbaru Siantar dan Nias Selatan

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan 9 perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Sumatra Utara (Sumut).

|
Editor: Juang Naibaho
TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE MKRI
BACA PUTUSAN - Pembacaan putusan sela (dismissal) gugatan yang dilayangkan Susanti Dewayani-Ronald Tampubolon di Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (4/2/2025) sore. Mahkamah menolak gugatan yang diajukan karena telah melewati batas waktu yang ditentukan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan dismissal atau putusan sela untuk 9 perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Sumatra Utara (Sumut).

Semua perkara itu dinyatakan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian karena tidak memenuhi syarat formal maupun materiil.

Hal ini terungkap usai sidang putusan dismissal Pilkada 2024, Selasa (4/2/2025) sore.

Keputusan ini diambil setelah sembilan hakim MK melakukan rapat permusyawaratan untuk menentukan kelayakan gugatan yang diajukan.

Adapun sembilan gugatan pilkada di Sumut yang ditolak adalah:

1. Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024.

2. Nomor 114/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2024.

3. Nomor 91/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2024.

4. Nomor 151/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024.

5. Nomor 152/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2024.

6. Nomor 167/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Binjai Tahun 2024.

7. Nomor 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024.

8.  Nomor 288/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2024. (gugatan Idealisman Dachi dan Foluaha Bidaya)

9. Nomor 253/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2024.

Update MK juga tolak 3 gugatan lain yakni: 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved