Pembacaan Putusan Sela Pilkada
UPDATE 9 Putusan Sela MK Terkait Gugatan Pilkada di Sumut, Terbaru Siantar dan Nias Selatan
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan 9 perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Sumatra Utara (Sumut).
Calon Bupati Nias Selatan Nomor Urut 1 Sokhiatulo Laia itu terindikasi menggunakan ijazah palsu sebagai dokumen persyaratan dalam mengajukan diri maju di Pilbup Kabupaten Nias Selatan.
Pemohon juga mendalilkan adanya penggelembungan suara, sehingga pasangan nomor urut 4, Fajarius Laia-Sifaoita Buulolo yang mendapatkan 31.494 suara. Padahal menurut Pemohon, pasangan tersebut seharusnya meraih 30.894 suara.
• SELENGKAPNYA Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sumut Akan Dilantik Prabowo pada 20 Februari 2025
Hal serupa dinyatakan MK yang tidak menerima gugatan pasangan Susanti Dewayani dan Ronald Tampubolon.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, pertimbangan penolakan gugatan tersebut didasari pengajuan permohonan yang diajukan melewati batas waktu yang ditentukan.
Maka, pihaknya memutuskan eksepsi yang diajukan termohon, KPU Pematangsiantar dan pihak terkait beralasan menurut hukum.
"Oleh karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon serta hal-hal lain yang tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya," ucap Enny.
Jadwal Pelantikan 20 Februari
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan rencana terbaru pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Rencananya, para lepala daerah akan dilantik pada 20 Februari 2025.
Disampaikan Tito Karnavian, Presiden Prabowo Subianto disebut memilih 20 Februari 2025 sebagai hari dimulainya pelantikan kepala daerah secara bertahap.
"Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (3/2/2025).
Tito mengatakan, pelantikan kepala daerah akan digelar di ibu kota negara, meskipun lokasi pastinya masih dalam pembahasan.
Namun, ia menegaskan bahwa ibu kota negara yang dimaksud adalah Jakarta, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
"Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap IKN Nusantara. Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres). Selagi Perpres-nya belum operasional sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta," ujar Tito.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan rencana pelantikan kepala daerah secara bertahap yang sebelumnya dijadwalkan mulai 6 Februari 2025.
Sebagai tindak lanjut, Kemendagri bersama penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menggelar rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (3/2/2025).
pembacaan putusan sela pilkada
TribunBreakingNews
Sidang Sengketa Pilkada di Sumut
Sidang Putusan MK
Nias Selatan
Pilkada Siantar
DAFTAR Lengkap 16 Sengketa Pilkada di Sumut, Gugatan Mandailing Natal Diterima Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
NASIB Pemenang Pilkada Madina, Gugatan Diterima MK, Calon Bupati Saipullah Terancam Diskualifikasi |
![]() |
---|
DAFTAR Lengkap Putusan Sela MK untuk 16 Sengketa Pilkada di Sumut, Cuma Gugatan Madina Dikabulkan |
![]() |
---|
12 Gugatan Sengketa Pilkada Sumut yang Ditolak MK, Ini Daftar Lengkapnya |
![]() |
---|
DAFTAR Sengketa Pilkada di Sumut yang Sudah Diputus MK, 7 Gugatan Tidak Diterima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.