Pembacaan Putusan Sela Pilkada

UPDATE 9 Putusan Sela MK Terkait Gugatan Pilkada di Sumut, Terbaru Siantar dan Nias Selatan

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan 9 perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Sumatra Utara (Sumut).

|
Editor: Juang Naibaho
TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE MKRI
BACA PUTUSAN - Pembacaan putusan sela (dismissal) gugatan yang dilayangkan Susanti Dewayani-Ronald Tampubolon di Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (4/2/2025) sore. Mahkamah menolak gugatan yang diajukan karena telah melewati batas waktu yang ditentukan. 

Penundaan pelantikan kepala daerah ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024. 

Dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan putusan dismissal ditetapkan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dibandingkan jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada 15 Februari 2025.

Putusan dismissal ini akan menentukan perkara pilkada mana yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, dan mana yang dihentikan.

Jika suatu perkara dihentikan, KPU daerah dapat segera menetapkan pasangan calon (paslon) yang memenangkan pilkada di wilayah tersebut. 

Paslon yang sudah ditetapkan sebagai pemenang ini akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah yang hasil pilkadanya tidak digugat ke MK. 

Berdasarkan data, terdapat 297 gubernur, bupati, dan wali kota terpilih yang tidak berperkara di MK. (*/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved