Pembacaan Putusan Sela Pilkada
UPDATE 9 Putusan Sela MK Terkait Gugatan Pilkada di Sumut, Terbaru Siantar dan Nias Selatan
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan 9 perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Sumatra Utara (Sumut).
10. Nomor 59/PHPU.BUP-XXIII/2025
Gugatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Nomor Urut 3 Hendri Syahputra Daulay dan Ellya Rosa Siregar
11.Nomor 33/PHPU.BUP-XXIII/2025
Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor Urut 3 Ari Wibowo dan Azwar Sazali Tanjung
12. Nomor 94/PHPU.BUP-XXIII/2025
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Nomor Urut 1 Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam Naiborhu
Dengan putusan 9 gugatan itu, maka tersisa 7 gugatan lagi yang akan diputus oleh MK.
Tiga gugatan di antaranya akan diputuskan pada hari ini, Selasa (4/2/2025). Yakni Pilkada Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Toba.
Sedangkan sisanya diputuskan pada sidang lanjutan Rabu (5/2/2025) besok. Seperti Pilkada Mandailing Natal, Samosir, Humbang Hasundutan, dan Nias Selatan (gugatan Fajarius Laia dan Sifaoita Buulolo).
Baca juga: MK Tolak Gugatan Pilkada Tapteng, Selangkah Lagi Masinton Pasaribu Dilantik Jadi Bupati
Permohonan Lewat Tenggat Waktu
MK tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Nomor Urut 3 Idealisman Dachi-Foluaha Bidaya (Idefol) dalam PHPU Bupati Nias Selatan.
Putusan Nomor 288/PHPU.BUP-XXIII/2025 disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan yang dilaksanakan pada Selasa (4/2/2025).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan pertimbangan Mahkamah, permohonan Pemohon yang diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dan PMK Nomor 3 Tahun 2024.
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 288/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.
Pasangan Idealisman Dachi-Foluaha Bidaya (Idefol) menyorot penggunaan ijazah palsu oleh Calon Bupati Nias Selatan Nomor Urut 1 Sokhiatulo Laia dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (8/1/2025).
pembacaan putusan sela pilkada
TribunBreakingNews
Sidang Sengketa Pilkada di Sumut
Sidang Putusan MK
Nias Selatan
Pilkada Siantar
DAFTAR Lengkap 16 Sengketa Pilkada di Sumut, Gugatan Mandailing Natal Diterima Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
NASIB Pemenang Pilkada Madina, Gugatan Diterima MK, Calon Bupati Saipullah Terancam Diskualifikasi |
![]() |
---|
DAFTAR Lengkap Putusan Sela MK untuk 16 Sengketa Pilkada di Sumut, Cuma Gugatan Madina Dikabulkan |
![]() |
---|
12 Gugatan Sengketa Pilkada Sumut yang Ditolak MK, Ini Daftar Lengkapnya |
![]() |
---|
DAFTAR Sengketa Pilkada di Sumut yang Sudah Diputus MK, 7 Gugatan Tidak Diterima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.