Pembacaan Putusan Sela Pilkada

UPDATE 9 Putusan Sela MK Terkait Gugatan Pilkada di Sumut, Terbaru Siantar dan Nias Selatan

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan 9 perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Sumatra Utara (Sumut).

|
Editor: Juang Naibaho
TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE MKRI
BACA PUTUSAN - Pembacaan putusan sela (dismissal) gugatan yang dilayangkan Susanti Dewayani-Ronald Tampubolon di Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (4/2/2025) sore. Mahkamah menolak gugatan yang diajukan karena telah melewati batas waktu yang ditentukan. 

10. Nomor 59/PHPU.BUP-XXIII/2025

Gugatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Nomor Urut 3 Hendri Syahputra Daulay dan Ellya Rosa Siregar

11.Nomor 33/PHPU.BUP-XXIII/2025

Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor Urut 3 Ari Wibowo dan Azwar Sazali Tanjung

12. Nomor 94/PHPU.BUP-XXIII/2025

Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Nomor Urut 1 Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam Naiborhu

Dengan putusan 9 gugatan itu, maka tersisa 7 gugatan lagi yang akan diputus oleh MK. 

Tiga gugatan di antaranya akan diputuskan pada hari ini, Selasa (4/2/2025). Yakni Pilkada Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Toba.

Sedangkan sisanya diputuskan pada sidang lanjutan Rabu (5/2/2025) besok. Seperti Pilkada Mandailing Natal, Samosir, Humbang Hasundutan, dan Nias Selatan (gugatan Fajarius Laia dan Sifaoita Buulolo).

Baca juga: MK Tolak Gugatan Pilkada Tapteng, Selangkah Lagi Masinton Pasaribu Dilantik Jadi Bupati

Permohonan Lewat Tenggat Waktu

MK tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Nomor Urut 3 Idealisman Dachi-Foluaha Bidaya (Idefol) dalam PHPU Bupati Nias Selatan

Putusan Nomor 288/PHPU.BUP-XXIII/2025 disampaikan Ketua MK Suhartoyo  dalam Sidang Pengucapan Putusan yang dilaksanakan pada Selasa (4/2/2025).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan pertimbangan Mahkamah, permohonan Pemohon yang diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dan PMK Nomor 3 Tahun 2024.

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 288/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.

Pasangan Idealisman Dachi-Foluaha Bidaya (Idefol) menyorot penggunaan ijazah palsu oleh Calon Bupati Nias Selatan Nomor Urut 1 Sokhiatulo Laia dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (8/1/2025). 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved