Pembacaan Putusan Sela Pilkada

MK Tolak Gugatan Pilkada Tapteng, Selangkah Lagi Masinton Pasaribu Dilantik Jadi Bupati

Langkah Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi menuju tampuk kekuasaan di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) 2024, kini di depan mata.

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews/Jeprima
BERPOSE - Politisi PDIP Masinton Pasaribu saat berkunjung ke kantor Tribunnews di Jl Palmerah , Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Pasangan Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi segera dilantik jadi Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) 2024, setelah MK menolak gugatan Pilkada Tapteng 2024 yang diajukan Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul, Selasa (4/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Langkah Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi menuju tampuk kekuasaan di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) 2024, kini di depan mata.

Gugatan Pilkada Tapteng 2024 yang diajukan rival politiknya, Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul, kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan begitu, Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi kini tinggal menunggu tahapan berikutnya, seperti penetapan kepala daerah terpilih oleh KPU Tapteng dan pelantikan serentak oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta.

Dalam putusan sela MK, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima permohonan paslon Khairul Kiyedi dan Darwin Sitompul. Alasannya, jumlah persentase selisih suara yang melebihi 2 persen dari total suara sah dalam Pilkada Tapteng 2024.

Putusan Nomor 151/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lain pada Selasa (4/1/2025) di ruang sidang pleno MK.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menyebutkan bahwa perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah sebesar 12.887 suara atau setara dengan 8 persen.

Sehingga, menurut Mahkamah Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Lebih lanjut, Arsul menuturkan bahwa tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan PHPU. 

Hal ini dikarenakan berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan Pemohon.

“Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian Mahkamah telah meyakini bahwa tahapan-tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan serta terkait permasalahan yang ada telah diselesaikan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” ujar Arsul.

Perlu untuk diketahui, Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 9 Januari 2025 mendalilkan bahwa Termohon tidak profesional dalam menerbitkan sebuah Keputusan. 

Hal ini dibuktikan dengan Surat yang diterbitkan oleh KPU RI tentang penerimaan kembali pendaftaran paslon di daerah yang cuma ada 1 paslon pada 11 September 2024. 

Pemohon menilai keputusan tersebut sebagai bentuk pengkondisian hukum yang sistematis guna meloloskan Masinton-Mahmud dalam Pilkada Tapteng 2024.

Jalan Berliku Masinton

Kemenangan pasangan Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi di Pilkada Tapteng memang cukup dramatis. Pasalnya, Masinton harus melewati jalan penuh liku dan riak-riak di Pilkada Tapteng. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved