Berita Viral

SELENGKAPNYA Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sumut Akan Dilantik Prabowo pada 20 Februari 2025

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Pilkada 2024.

|
Editor: AbdiTumanggor
Screenshot Youtube Mahkamah Konstitusi
SIDANG MK: Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan dengan nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dilakukanya terkait sengketa Pilkada Sumut. Keputusan berlangsung di sidang yang digelar di Ruang MKRI Lantai II, Gedung Mahkamah Kontitusi, Selasa (4/2/2025). 

Selengkapnya Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sumatera Utara yang Akan Dilantik Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025 Mendatang.

TRIBUN-MEDAN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Pilkada 2024.

Pengucapan putusan dismissal terhadap 310 perkara yang terdaftar akan digelar selama dua hari.

Untuk hari ini, Selasa (4/2/2025), MK akan membacakan sebanyak 158 putusan.

Sementara 152 putusan lainnya akan dibacakan besok, Rabu (5/2/2025).

Apa itu dismissal?

Pengertian dismissal dalam konteks ini merujuk pada istilah yang sering digunakan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang diatur dalam Undang-Undang PTUN Nomor 9 Tahun 2004.

Dismissal dapat diartikan sebagai pertimbangan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan apakah gugatan yang diajukan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar. 

Proses dismissal ini penting dilakukan karena pengadilan pada prinsipnya tidak boleh menolak perkara yang diajukan, meskipun sejak awal terdapat kecacatan dalam pengajuannya. 

Dengan demikian, putusan dismissal akan menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke persidangan pembuktian atau dihentikan.

Menurut laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dismissal merupakan upaya hakim konstitusi dalam memilah gugatan yang akan dilanjutkan atau yang tidak layak untuk diteruskan, mengingat pengadilan dan hakim tidak diperbolehkan menolak suatu perkara meskipun tidak memenuhi syarat formal maupun materil sejak awal.

Diunggah ke publik

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memastikan putusan sela (dismissal) bakal diunggah usai dibacakan.

Masing-masing pihak juga akan menerima salinan putusan dismissal.

Hal itu disampaikan Suhartoyo saat membuka sidang pembacaan putusan dismissal Pilkada 2024, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved