Berita Viral

SELENGKAPNYA Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sumut Akan Dilantik Prabowo pada 20 Februari 2025

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Pilkada 2024.

|
Editor: AbdiTumanggor
Screenshot Youtube Mahkamah Konstitusi
SIDANG MK: Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan dengan nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dilakukanya terkait sengketa Pilkada Sumut. Keputusan berlangsung di sidang yang digelar di Ruang MKRI Lantai II, Gedung Mahkamah Kontitusi, Selasa (4/2/2025). 

Suhartoyo menjelaskan para pihak dapat mempelajari lebih lanjut putusan dari masing-masing perkaranya.

“Oleh karena itu jika para pihak akan mempelajari lebih lanjut ketetapan dan putusan yang dibacakan pagi hari ini, setelah persidangan nanti selesai, segera salinan selengkapnya dari pada masing-masing ketetapan dan putusan langsung dikirimkan dari Mahkamah kepada para pihak baik pemohon, termohon, pihak terkait, Bawaslu,” kata Suhartoyo.

Suhartoyo mengatakan pihaknya akan mengunggah salinan putusan tersebut paling lambat dua hari setelah dibacakan. Putusan diunggah ke laman resmi MK.

Dikawal 1.172 personel kepolisian
Sebanyak 1.172 personel kepolisian diterjunkan untuk menjaga sidang pembacaan putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) di Mahkamah Konstitusi.

“Kami telah menyiapkan pola pengamanan yang ketat dan humanis guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan di sekitar Mahkamah Konstitusi,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Condro, dalam keterangan resminya, Selasa (4/2/2025).

Diketahui, hari ini Selasa (4/2/2025), MK menggelar sidang putusan sela (dismissal) 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU kepala daerah) atau sengketa Pilkada 2024.

Sebanyak 310 perkara Pilkada 2024

Sidang putusan gugur atau tidaknya suatu perkara tersebut dimulai pukul 08.00 WIB. 

Sidang digelar secara pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.

“Persidangan untuk pengucapan ketetapan dan putusan dalam perkara PHPU gubernur, bupati, dan wali kota dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Suhartoyo.

Sebelumnya, MK telah meregistrasi sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Dari total 310 perkara tersebut, sebanyak 23 di antaranya merupakan sengketa pemilihan gubernur.

Sementara itu, sengketa pemilihan bupati berjumlah 238 perkara dan 49 perkara lainnya ialah sengketa pemilihan wali kota.

Berikut ini daftar sementara sengketa yang tidak diterima MK sesi I sidang dismissal: 

1. Nomor 08/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe Tahun 2024.

2. Nomor 15/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Langsa Tahun 2024.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved