Pembacaan Putusan Sela Pilkada

NASIB Pemenang Pilkada Madina, Gugatan Diterima MK, Calon Bupati Saipullah Terancam Diskualifikasi

Dengan diterimanya permohonan Harun-Ichwan maka nasib pemenang Pilkada Madina Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi akan ditentukan di sidang pembuktia

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Juang Naibaho
Youtube MK.
Kuasa hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal, Harun Mustafa Nasution dan M Ichwan Husein Nasution, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan sela MK, gugatan sengketa Pilkada Madina diterima dan akan dilanjutkan di sidang pembuktian selanjutnya. 

"Bawaslu memberikan surat rekomendasi ditujukan kepada KPU Mandailing Natal, dan ditembuskan para pengadu yang pada pokoknya tindakan teradu yang menyatakan berkas dokumen calon Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi telah memenuhi syarat, merupakan tindakan pelanggaran adiministratif pemilihan, dan merekomendasikan para teradu untuk menyatakan pasangan tersebut belum memenuhi syarat dan atau tidak memenuhi syarat sebagai cabup berdasarkan PKPU 8/2024," katanya.

Terkait sengketa Pilkada Madina yang dikabulkan MK, Komisioner KPU Sumut, Robby Efendy mengatakan, pihaknya akan mengikuti dan mempersiapkan segala hal yang diperlukan dalam sidang lanjutan. 

Menurut jadwal yang dirilis MK, sidang pembuktian akan berlangsung pada 7 hingga 17 Februari 2025.

"Kita akan ikuti jadwal sidang sidang selanjutnya. Kemudian akan berkoordinasi dengan divisi hukum KPU," kata Robby kepada Tribun, Rabu.

Langkah yang akan dilakukan KPU sebut Robby, adalah mempersiapkan bukti dan jawaban.

Untuk itu, KPU akan berkomunikasi dengan penasihat hukum yang ditunjuk mendampingi gugatan Pilkada Madina

"Menyiapkan bukti jawaban. Tentu kami akan koordinasikan ke penasihat hukum," lanjutnya.

Baca juga: Kejatisu Panggil Wakil Bupati Madina Atika Nasution soal Dana Penanganan Stunting

MK Bisa Diskualifikasi

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mereka dapat mendiskualifsikan calon, bahkan calon terpilih, pada Pilkada 2024 seandainya KPU tidak teliti dalam memastikan keterpenuhan syarat calon di awal pendaftaran.

Juru bicara hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menegaskan bahwa MK tidak sekadar 'Mahkamah Kalkulator' yang mengurusi hasil penghitungan suara saja, namun bakal mengawal keadilan substantif dalam sebuah pemilu, termasuk pilkada. 

"Beberapa putusan Mahkamah (pada pilkada sebelumnya) pada akhirnya, mau tidak mau, mendorong sampai ke proses di awal, proses pencalonan yang ada disitu. Mungkin tadinya tidak dipikirkan, dianggap sudah lewat, tetapi kita harus menjaga kemurnian sebuah pemilu," kata Enny dalam webinar bertajuk 'Pilkada 2024 dan Penyelesaian Perselisihan Hasil Sengketa Pilkada' yang disiarkan akun YouTube MK, Senin (5/8/2024). 

Secara konstruksi penegakan hukum pemilu di Indonesia, Enny mengakui bahwa MK sebetulnya berperan sebagai pengadil di tingkat akhir, setelah KPU, Bawaslu, PTUN, hingga Sentra Gakkumdu dan DKPP. 

Enny juga mengakui, Pasal 158 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada mengatur bahwa sengketa hasil pilkada hanya dapat diajukan ke MK jika selisih perolehan suara mencapai maksimum 2 persen. 

Akan tetapi, Enny menegaskan bahwa ketentuan-ketentuan dan ambang batas/threshold itu dapat dikesampingkan. 

"Ketika di akhir ternyata dilihat tidak jalan yang di awal, harus dikembalikan dari hulu ke hilir supaya sempurna sebagaimana prinsip kita yang menginginkan demokrasi yang luber dan jurdil," ucap dia. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved