Pembacaan Putusan Sela Pilkada

Gugatan PHP-Kada Pilgub Sumut Ditolak MK, Tim Edy-Hasan Lanjut ke PTUN

Keputusan berlangsung di sidang yang digelar di Ruang MKRI Lantai II, Gedung Mahkamah Kontitusi, Selasa (4/2/2025)

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
Screenshot Youtube Mahkamah Konstitusi
SIDANG MK- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan dengan nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dilakukanya terkait sengketa Pilkada Sumut. Keputusan berlangsung di sidang yang digelar di Ruang MKRI Lantai II, Gedung Mahkamah Kontitusi, Selasa (4/2/2025)  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan dengan nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dilakukanya terkait sengketa Pilkada Sumut.

Keputusan berlangsung di sidang yang digelar di Ruang MKRI Lantai II, Gedung Mahkamah Kontitusi, Selasa (4/2/2025)

Majelis hakim yang diketuai Ketua MK Suhartoyo menolak permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kepala Daerah. Dan Edy-Hasan dinyatakan gugur dalam putusan dismissal tersebut.

Menyikapi keputusan MK, tim pemenangan Edy-Hasan, Sutrisno Pangaribuan menyampaikan timnya menanggapi hasil sidang MK dengan seksama, bahwa permohonan yang diajukan bersama tim hukum ditolak oleh majelis hakim, tidak ada lanjutan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Dari tim Edy-Hasan kami menghargai keputusan MK. Kami lihat dari tim pemenangan bahwa majelis hakim yang sangat tergesa-gesa menentukan keputusan, karena pemerintah pusat masih belum memberikan jadwal yang jelas untuk pelantikan kepala daerah," katanya. 

Namun, tim Edy-Hasan tidak berhenti begitu saja. Pasca putusan MK, Sutrisno menegaskan akan melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keabsahan pencalonan Bobby Nasution.

"Selanjutnya akan gugatan ke PTUN. Saat Pilgubsu, seharusnya dia tidak cuti, melainkan harus mengundurkan diri (Wali Kota) dan itu nanti rencana kami akan kami gugat di PTUN," ungkap Sutrisno.

Komisioner KPU Sumut Divisi SDM dan Litbang, Robby Effendi Hutagalung menanggapi hasil sidang tersebut. Pihak KPU Sumut menjadwalkan segera melakukan rapat pleno untuk menentukan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih.

"Kami (KPU Sumut) akan segera menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih
Rapat pleno akan dilaksanakan 1 hari setelah KPU Provinsi menerima rilis pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya. 

Terpisah, Ketua Tim Pemenangan Bobby-Surya, Hinca Panjaitan mengatakan untuk hari ini tugas dari dari tim pemenangan telah selesai.

Dirinya mengajak semua pihak berkolaborasi untuk Sumatera Utara berkah untuk lima tahun ke depan bersama Bobby-Surya. 

"Terimakasih untuk masyarakat Sumatera Utara. Terimakasih kawan semua tim yg sudah bekerja keras. Sebagai ketua tim, saya mohon maaf bila selama pertandingan dan kompetisi Pilgub Sumut ini ada yang kurang pas," ucapnya. 

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved