Berita Viral

Daftar Lengkap 16 Daerah di Indonesia yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

Sebanyak 16 provinsi menggelar pemutihan pajak kendaraan dan memberikan diskon pajak pada Februari 2025. 

TRIBUN MEDAN/HO
PROGRAM PEMUTIHAN PAJAK: Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) resmi berakhir hari ini. Masyarakat berbondong-bondong mendatangi kantor UPT Samsat di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Selasa (31/12/2024). Sebanyak 16 provinsi menggelar pemutihan pajak kendaraan dan memberikan diskon pajak pada Februari 2025.  

TRIBUN-MEDAN.COM - Sebanyak 16 provinsi menggelar pemutihan pajak kendaraan dan memberikan diskon pajak pada Februari 2025. 

Pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan penghapusan atau pengurangan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Lewat program ini, pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda tunggakan tapi hanya perlu membayar pokok nominal pajak kendaraan yang belum dibayarkan.

Selain itu, beberapa provinsi memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) usai opsen mulai berlaku.

Berikut 16 provinsi di Indonesia yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor dan diskon pajak bagi pemilik kendaraan Februari 2025:

1. Aceh

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh membuka pajak progresif sampai 31 Desember 2025, dilansir dari akun Instagram BPKA Aceh, @bpkaaceh, (3/1/2025).

Pemberian insentif pembebeasan pajak progresif kendaraan bermotor tersebut berlaku sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tertanggal 25 November 2024.

2. Riau

Dikutip dari akun Instagram Bapenda Riau, @bapendariau, Pemprov Riau memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari hingga 5 April 2025. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga tidak berlaku.

Namun, tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) Jasa Raharja.

Pemprov Riau juga memutuskan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB setelah opsen kendaraan berlaku sejak 5 Januari 2025.

3. Kepulauan Riau

Pemprov Kepulauan Riau memberlakukan diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen usai penerapan opsen. Pemberian diskon digelar selama enam bulan pada Januari-Juni 2025.

Keringanan itu membuat warga Kepulauan Riau hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2024, seperti diberitakan Kamis (10/1/2025).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved