Berita Viral

Daftar Lengkap 16 Daerah di Indonesia yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

Sebanyak 16 provinsi menggelar pemutihan pajak kendaraan dan memberikan diskon pajak pada Februari 2025. 

TRIBUN MEDAN/HO
PROGRAM PEMUTIHAN PAJAK: Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) resmi berakhir hari ini. Masyarakat berbondong-bondong mendatangi kantor UPT Samsat di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Selasa (31/12/2024). Sebanyak 16 provinsi menggelar pemutihan pajak kendaraan dan memberikan diskon pajak pada Februari 2025.  

9. Yogyakarta

Pemprov DI Yogyakarta juga tidak memberlakukan kenaikan pajak kendaraan usai berlakunya opsen sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2023.

Yogyakarta menetapkan tarif PKB 0,9 persen ditambah biaya opsen yang diambil 66 persen dari PKB.

Hasilnya, tarif PKB Yogyakarta menjadi 1,496 persen atau lebih kecil dari tahun lalu. 

10. Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur pun tidak menaikkan tarif PKB dan BBNKB pada 2025 meski berlaku opsen PKB dan BBNKB untuk kabupaten atau kota.

Jawa Timur memberlakukan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB sehingga tidak ada kenaikan pajak walaupun berlaku opsen PKB dan opsen BBNKB.

11. Bali

Diskon PKB dan BBNKB juga diberikan Pemprov Bali mulai 5 Januari 2025 untuk mengurangi beban masyarakat dengan pemberlakuan opsen.

Bali menerapkan diskon pengurangan pokok PKB sebesar 14,35 persen untuk kendaraan bermotor sampai 200 cc dan kendaraan bermotor di atas 200 cc sebesar 12,15 persen.

Pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah juga dikurangi 39,76 persen. Sementara itu, pembayaran pokok BBNKB diskon sebesar 24 persen.

12. Kalimantan Utara

Dilansir dari akun Instagram Ditlantas Polda Kalimantan Utara, @ditlantas_kaltara, Pemprov Kalimantan Utara memberlakukan program relaksasi pajak kendaraan bermotor.

Pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II di Kalimantan Utara berlaku sampai 31 Desember 2025.

 Kebijakan ini perpanjangan dari periode sebelumnya pada 28-31 Desember 2024. Namun, tetap berlaku Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) berupa biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved