Pilkada Sumut 2024

DAFTAR Lengkap 19 Kepala Daerah dan Wakilnya yang Terpilih di Sumut, Dilantik 20 Februari 2025

Presiden RI Prabowo Subianto disebut memilih 20 Februari 2025 sebagai hari dimulainya pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024.

Diskominfo Pakpak Bharat
BUPATI TERPILIH PAKPAK BHARAT: Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor memberikan pengarahan bagi segenap Aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat hari ini, Senin (6/1/2025). 19 paslon kepala daerah terpilih non sengketa di Sumatera Utara yang akan dilantik pada 20 Februari 2025.(Diskominfo Pakpak Bharat) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Pilkada 2024.

Pengucapan putusan dismissal terhadap 310 perkara yang terdaftar akan digelar selama dua hari.

Untuk hari ini, Selasa (4/2/2025), MK akan membacakan sebanyak 158 putusan.

Sementara 152 putusan lainnya akan dibacakan besok, Rabu (5/2/2025).

Apa itu dismissal?

Pengertian dismissal dalam konteks ini merujuk pada istilah yang sering digunakan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang diatur dalam Undang-Undang PTUN Nomor 9 Tahun 2004.

Dismissal dapat diartikan sebagai pertimbangan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan apakah gugatan yang diajukan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar. 

Proses dismissal ini penting dilakukan karena pengadilan pada prinsipnya tidak boleh menolak perkara yang diajukan, meskipun sejak awal terdapat kecacatan dalam pengajuannya. 

Dengan demikian, putusan dismissal akan menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke persidangan pembuktian atau dihentikan.

Menurut laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dismissal merupakan upaya hakim konstitusi dalam memilah gugatan yang akan dilanjutkan atau yang tidak layak untuk diteruskan, mengingat pengadilan dan hakim tidak diperbolehkan menolak suatu perkara meskipun tidak memenuhi syarat formal maupun materil sejak awal.

Diunggah ke publik

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memastikan putusan sela (dismissal) bakal diunggah usai dibacakan.

Masing-masing pihak juga akan menerima salinan putusan dismissal.

Hal itu disampaikan Suhartoyo saat membuka sidang pembacaan putusan dismissal Pilkada 2024, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Suhartoyo menjelaskan para pihak dapat mempelajari lebih lanjut putusan dari masing-masing perkaranya.

“Oleh karena itu jika para pihak akan mempelajari lebih lanjut ketetapan dan putusan yang dibacakan pagi hari ini, setelah persidangan nanti selesai, segera salinan selengkapnya dari pada masing-masing ketetapan dan putusan langsung dikirimkan dari Mahkamah kepada para pihak baik pemohon, termohon, pihak terkait, Bawaslu,” kata Suhartoyo.

Suhartoyo mengatakan pihaknya akan mengunggah salinan putusan tersebut paling lambat dua hari setelah dibacakan. Putusan diunggah ke laman resmi MK.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved