Putusan Sela Pilkada MK

Hari Ini KPU Tetapkan Gubernur Baru Sumut 2025-2030, Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi Diundang

MK menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Pilgub Sumut yang diajukan pasangan Edy Rahmayadi - Hasan Basri Sagala. 

|
Editor: Salomo Tarigan
istimewa/Arsip Pemko Medan
SALAM MESRA - Momen pertemuan Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution di acara syukuran anggota DPRD Sumut terpilih periode 2024-2029, Ririe Stephanie Siregar di Hotel Santika Dyandra, Rabu (18/9/2024). Bobby dan Edy terlihat bersalaman mesra. Pada Rabu (5/2/2025 hari ini, KPU jadwalkan Penetapan Gubernur Sumut terpilih 

TRIBUN-MEDAN.com - Sidang putusan sela (dismissal) untuk 152 perkara sengketa hasil Pilkada 2024 masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Rabu (5/2/2025) hari ini.

Seperti diberitakan, MK telah menggelar sidang dismissal sengketa hasil Pilkada sejak Selasa kemarin.

Di antaranya gugatan dari paslon terkait hasil Pilkada 2024 sudah diputus MK.

Termasuk gugatan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur Pilgub Sumatera Utara  yang diajukan pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. 

Permohonan Gugatan Edy-Hasan tak diterima

MK menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Pilgub Sumut yang diajukan Edy Rahmayadi - Hasan Basri 

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim MK, Suhartoyo menyatakan, gugatan perselisihan pemilihan Gubernur Sumatera Utara tidak dapat diterima. 

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, Selasa (4/2/2025). 

Suhartoyo mengatakan, keputusan itu diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan hakim MK. 

Mahkamah berpendapat, tidak ada relevansinya meneruskan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti. 

"Karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, Mahkamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan serta terkait permasalahan yang ada telah diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Suhartoyo. 

Terhadap permohonan Edy-Hasan, Mahkamah juga berpandangan tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus. 

Selain itu, MK berpandangan jarak perolehan suara antara Bobby-Surya dan Edy-Hasan yang terpaut jauh. 

"Dengan demikian, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon," lanjut Suhartoyo membacakan putusan. 

Ada pun perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025, sidang gugatan Pilgub Sumut dilayangkan pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. 

Dalam dalilnya, Edy-Hasan menuding kemenangan Bobby Nasution dan Surya dilakukan dengan penuh kecurangan. 

Selain itu, banjir yang melanda sejumlah kabupaten dan kota di Sumut saat pemilihan 27 November 2024, membuat masyarakat tidak memungkinkan ikut memilih.

Hari Ini KPU Jadwalkan Penetapan Gubernur Sumut Terpilih

 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara akan menggelar penetapan Gubernur Sumatera Utara terpilih usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Gubernur Sumut, yang diajukan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. 

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan, penetapan Gubernur Sumut terpilih digelar pada Rabu (4/2/2025). 

"Setelah adanya keputusan MK tadi, KPU akan segera menindaklanjuti dengan menggelar rapat pleno penetapan Gubernur Sumut terpilih pada Rabu, besok," kata Agus kepada tribun-medan, Selasa (4/2/2025). 

Agus mengatakan, dalam pleno  KPU akan turut mengundang pasangan calon Gubernur. Termasuk partai pendukung, pemerintah Provinsi dan Bawaslu.

"Kedua pasangan calon baik Bobby dan Edy kita berikan undangan agar hadir. Kemudian ada dari Forkopimda dan Bawaslu Sumut," lanjutnya. 

Usai pleno penetapan Gubernur terpilih, KPU selanjutnya akan menyampaikan hasil tersebut kepada DPRD Sumut dan Kementerian Dalam Negeri. 

"KPU RI sudah sampaikan juknis, setelah pleno kita akan sampaikan hasilnya kepada DPRD Sumut untuk kemudian dapat di paripurnakan. Namun soal ini, kita masih berkoordinasi dengan DPRD," kata Agus. 

 

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan dismissal atau putusan sela untuk 9 perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Sumatra Utara (Sumut).

Semua perkara itu dinyatakan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian karena tidak memenuhi syarat formal maupun materiil.

Hal ini terungkap usai sidang putusan dismissal Pilkada 2024, Selasa (4/2/2025) sore.

Keputusan ini diambil setelah sembilan hakim MK melakukan rapat permusyawaratan untuk menentukan kelayakan gugatan yang diajukan.

Adapun sembilan gugatan pilkada di Sumut yang ditolak adalah:

1. Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024.

2. Nomor 114/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2024.

3. Nomor 91/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2024.

4. Nomor 151/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024.

5. Nomor 152/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2024.

6. Nomor 167/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Binjai Tahun 2024.

7. Nomor 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024.

8.  Nomor 288/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2024. (gugatan Idealisman Dachi dan Foluaha Bidaya)

9. Nomor 253/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2024.

Update MK juga tolak 3 gugatan lain yakni: 

10. Nomor 59/PHPU.BUP-XXIII/2025

Gugatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Nomor Urut 3 Hendri Syahputra Daulay dan Ellya Rosa Siregar

11.Nomor 33/PHPU.BUP-XXIII/2025

Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor Urut 3 Ari Wibowo dan Azwar Sazali Tanjung

12. Nomor 94/PHPU.BUP-XXIII/2025

Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Nomor Urut 1 Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam Naiborhu

Dengan putusan 9 gugatan itu, maka tersisa 7 gugatan lagi yang akan diputus oleh MK. 

Tiga gugatan di antaranya akan diputuskan pada hari ini, Selasa (4/2/2025). Yakni Pilkada Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Toba.

Sedangkan sisanya diputuskan pada sidang lanjutan Rabu (5/2/2025) besok. Seperti Pilkada Mandailing Natal, Samosir, Humbang Hasundutan, dan Nias Selatan (gugatan Fajarius Laia dan Sifaoita Buulolo).

Baca juga: MK Tolak Gugatan Pilkada Tapteng, Selangkah Lagi Masinton Pasaribu Dilantik Jadi Bupati

Permohonan Lewat Tenggat Waktu

MK tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Nomor Urut 3 Idealisman Dachi-Foluaha Bidaya (Idefol) dalam PHPU Bupati Nias Selatan. 

Putusan Nomor 288/PHPU.BUP-XXIII/2025 disampaikan Ketua MK Suhartoyo  dalam Sidang Pengucapan Putusan yang dilaksanakan pada Selasa (4/2/2025).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan pertimbangan Mahkamah, permohonan Pemohon yang diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dan PMK Nomor 3 Tahun 2024.

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 288/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.

Pasangan Idealisman Dachi-Foluaha Bidaya (Idefol) menyorot penggunaan ijazah palsu oleh Calon Bupati Nias Selatan Nomor Urut 1 Sokhiatulo Laia dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (8/1/2025). 

Calon Bupati Nias Selatan Nomor Urut 1 Sokhiatulo Laia itu terindikasi menggunakan ijazah palsu sebagai dokumen persyaratan dalam mengajukan diri maju di Pilbup Kabupaten Nias Selatan.

Pemohon juga mendalilkan adanya penggelembungan suara, sehingga pasangan nomor urut 4, Fajarius Laia-Sifaoita Buulolo yang mendapatkan 31.494 suara. Padahal menurut Pemohon, pasangan tersebut seharusnya meraih 30.894 suara.

 SELENGKAPNYA Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sumut Akan Dilantik Prabowo pada 20 Februari 2025

Hal serupa dinyatakan MK yang tidak menerima gugatan pasangan Susanti Dewayani dan Ronald Tampubolon.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, pertimbangan penolakan gugatan tersebut didasari pengajuan permohonan yang diajukan melewati batas waktu yang ditentukan. 

Maka, pihaknya memutuskan eksepsi yang diajukan termohon, KPU Pematangsiantar dan pihak terkait beralasan menurut hukum.

"Oleh karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon serta hal-hal lain yang tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya," ucap Enny.

Jadwal Pelantikan Gubernur 20 Februari

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan rencana terbaru pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.

Rencananya, para lepala daerah akan dilantik pada 20 Februari 2025.

Disampaikan Tito Karnavian, Presiden Prabowo Subianto disebut memilih 20 Februari 2025 sebagai hari dimulainya pelantikan kepala daerah secara bertahap.

"Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (3/2/2025).

Tito mengatakan, pelantikan kepala daerah akan digelar di ibu kota negara, meskipun lokasi pastinya masih dalam pembahasan. 

Namun, ia menegaskan bahwa ibu kota negara yang dimaksud adalah Jakarta, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

"Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap IKN Nusantara. Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres). Selagi Perpres-nya belum operasional sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta," ujar Tito. 

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan rencana pelantikan kepala daerah secara bertahap yang sebelumnya dijadwalkan mulai 6 Februari 2025. 

Sebagai tindak lanjut, Kemendagri bersama penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menggelar rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (3/2/2025).

Penundaan pelantikan kepala daerah ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024. 

Dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan putusan dismissal ditetapkan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dibandingkan jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada 15 Februari 2025.

Putusan dismissal ini akan menentukan perkara pilkada mana yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, dan mana yang dihentikan.

Jika suatu perkara dihentikan, KPU daerah dapat segera menetapkan pasangan calon (paslon) yang memenangkan pilkada di wilayah tersebut. 

Paslon yang sudah ditetapkan sebagai pemenang ini akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah yang hasil pilkadanya tidak digugat ke MK. 

Berdasarkan data, terdapat 297 gubernur, bupati, dan wali kota terpilih yang tidak berperkara di MK.

(cr17/tribun-medan.com/tribunnews) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved