Berita Viral

Pantas Wanita Ini Bisa Kuras Isi Rekening Calon Mertua Rp 76 Juta, PIN ATM Sama dengan Ponsel Pacar

Cara yang dilakukan NL pun terungkap. Sementara uangnya ia pakai untuk foya-foya bersama pacarnya.

Instagram.com/@folkkonoha
PENCURIAN SALDO ATM - Wanita di Bandar Lampung diintrogasi petugas kepolisian usai nekat menguras saldo ATM mertua, dipicu sakit hati hubungan dengan kekasih tak direstui. Video pelaku saat diintrogasi viral di media sosial, juga diunggah oleh akun Instagram @folkkonoha pada Senin (3/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang wanita ditangkap polisi usai kuras isi rekening calon mertuanya Rp 76 juta. Wanita itu berinisial NL (29).

Cara yang dilakukan NL pun terungkap. Sementara uangnya ia pakai untuk foya-foya bersama pacarnya.

Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan mengatakan, pelaku memanfaatkan kondisi sang pacar yang sedang merawat orangtuanya di rumah sakit.

"Kami melakukan ungkap kasus pencurian yang terjadi 30 Januari 2025, adapun korban berinisial Z (40) warga Desa Banjar Sari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus," kata AKBP Erwin Irawan saat diwawancarai awak media, di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (3/2/2025), melansir dari TribunLampung.

AKBP Erwin menyebut jika pelaku merupakan pacar anak korban.

Modus pelaku, kata Erwin, melakukan pencurian ATM dalam dompet milik korban.

"Korban saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit," kata AKBP Erwin.

Erwin melanjutkan, pelaku yang mengetahui pin ATM milik korban secara leluasa menguras saldonya.

"Pelaku menduga pin ATM korban sama dengan pin handphone pacarnya," jelas AKBP Erwin.

Pelaku, terus Erwin, mencoba menyocokan pin ATM tersebut dan ternyata sama.

Erwin memaparkan, pelaku mengambil uang secara bertahap, sebanyak 7 kali hingga mencapai Rp 76.825.000.

"Kami amankan satu buku tabungan BRI, ATM BRI dan tas tersangka," ucap AKBP Erwin.

AKBP Erwin menambahkan, polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku.

Adapun uang hasil curian tersebut, sebut Erwin, digunakan pelaku untuk foya-foya dengan anak korban.

Pelaku, kata Erwin, dikenakan pasal 362 KUHP pidana.

"Ancaman hukumannya yakni pidana penjara 5 tahun," tandas AKBP Erwin. 

Sementara itu, sebelumnya seorang sopir menguras harta majikannya sendiri yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Sragen.

Uang di ATM, laptop hingga sepeda motor dicuri oleh sopir tersebut bernama Mukari Djalling alias Ari.

Barang-barang curian tersebut dibawa kabur Ari ke Karawang, Jawa Barat.

Ari mengaku sengaja menguras harta majikannya.

"Iya, saya sengaja (mengambil isi ATM)," katanya seperti dilansir dari Tribun Solo, Kamis (21/9/2023).

Ari diketahui merupakan warga Desa Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Selatan.

Sedangkan anggota DPRD Kabupaten Sragen yang merupakan korban bernama Sutimin, warga Desa Karanganyar, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen.

Dari aksinya ini, Ari telah mengambil uang dari ATM milik Sutimin sebanyak Rp 41.541.000.

Ari menerangkan, awalnya dia hanya menarik uang Rp 15.000.000.

Sedangkan sisanya dia kirim ke rekening pribadinya.

Dia hanya menyisakan uang Rp 50.000 di ATM milik korban.

Sementara ini, uang hasil curian itu baru digunakan Ari untuk memperbaiki sepeda motor yang juga dicuri dari Sutimin.

"Uangnya untuk perbaikan sepeda motor, membeli ban, perbaikan stir, cutting, sepeda motornya milik Bapak Sutimin, Yamaha Aerox," jelasnya.

Sebelumnya, Ari mengetahui PIN ATM milik Sutimin setelah diminta untuk mengambil uang di bank.

Setelah mengambil uang senilai Rp 10.000.000 sesuai permintaan Sutimin, Ari memberikan uang beserta kartu ATM yang telah ditukarnya.

Dia lantas kabur dengan menggunakan motor milik Sutimin.

Motor tersebut langsung dimodifikasi dengan harapan tidak ketahuan.

Kemudian, barang-barang hasil curian itu, terutama uangnya digunakan untuk modal hidup di Karawang, Jawa Barat.

"Sepeda motor saya gunakan untuk pergi."

"Motornya tidak akan dikirim atau tidak akan dijual, saya pakai untuk sehari-hari," jelasnya.

"Saya rencana tetap di Karawang untuk mencari pekerjaan."

"Selama 2 hari itu saya sangat menyesal dan ingin mengembalikan," ungkapnya.

Ari menambahkan, dia baru 4 bulan bekerja dengan Sutimin.

Awal keduanya kenal melalui media sosial, kemudian Sutimin menawarkan kepada Ari untuk menjadi karyawan sebagai seorang sopir.

Ternyata niat baik Sutimin untuk memberi pekerjaan, dimanfaatkan Ari untuk melakukan tindak pidana.

"Pelaku sudah lama bekerja dengan korban, informasinya perkenalan awal melalui media sosial, dari perkenalan itu ditawarkan pekerjaan sebagai driver," kata Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam.

"Sudah sekira 4 bulan bekerja dengan korban, statusnya sopir pribadi," pungkasnya.

Ari melakukan aksinya itu pada Minggu (17/9/2023) dan dia ditangkap anggota Satreskrim Polres Sragen 3 hari setelahnya, yakni pada Rabu (20/9/2023) di salah satu homestay di Karawang. 

Sekira pukul 14.00, korban meminta kepada pelaku untuk mengambil uang di bank.

Korban memberikan ATM beserta nomor PIN ATM kepada pelaku.

Setelah itu, pelaku berangkat ke bank dan mengambil uang Rp 10.000.000.

Lalu, pelaku menyerahkan uang Rp 10.000.000 tersebut kepada korban beserta kartu ATM milik korban.

Setelah dicek, ternyata ATM yang diterima bukan milik korban alias ditukar.

“Ternyata ATM yang dikembalikan ini bukan ATM milik korban, tetapi ATM tersangka yang diserahkan kepada korban,” ungkap AKBP Jamal seperti dilansir dari TribunSolo.com, Kamis (21/9/2023).

“Setelah itu, korban mencari tersangka."

"Awalnya ditelepon melalui WhatsApp, setelah dicek di kamarnya yang masih berada dalam kompleks rumah korban, orangnya sudah tidak ada,” sambungnya.

Lanjutnya, setelah dicermati, ternyata satu laptop yang digunakan pelaku untuk bekerja sudah tidak ada.

Dari situ, korban pun curiga, Ari ternyata telah melakukan tindak pidana pencurian.

“Kemudian korban mengecek di aplikasi mobile-banking ternyata saldo yang ada di rekening tinggal Rp 50.000."

"Ini diketahui sehari setelah pelaku mengembalikan ATM,” terangnya.

Lantas korban menyadari, jika sepeda motor Yamaha Aerox beserta BPKP dan STNK sudah tidak ada.

Korban lalu melaporkan yang dialaminya ke Polsek Plupuh dan tak lama pelaku akhirnya dapat diringkus.

“Dari hasil koordinasi dan melakukan serangkaian penyelidikan, terakhir posisi tersangka ada di Karawang."

"Alhamdulillah, Rabu 20 September 2023 sudah ditangkap saat menginap di salah satu homestay yang ada di Karawang,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, Ari dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam 7 tahun penjara. 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved