Berita Karo Terkini

Pemkab Karo Ratakan Lapak Pedagang yang Menyalahi Aturan di Pusat Pasar Berastagi

Pemkab Karo akhirnya melakukan tindakan tegas terhadap lapak pedagang yang menyalahi aturan, di kawasan Pusat Pasar Berastagi.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
PENATAAN PASAR BERASTAGI : Operator alat berat meratakan bekas lapak pedagang yang menyalahi aturan, di kawasan Pusat Pasar Berastagi, di Jalan Penghasilan, Berastagi, Jumat (7/2/2025). Penertiban ini, dilakukan sebagai tindak lanjut surat edaran Bupati Karo tentang penataan Pusat Pasar Berastagi. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo akhirnya melakukan tindakan tegas terhadap lapak pedagang yang menyalahi aturan, di kawasan Pusat Pasar Berastagi.

Hari ini tim gabungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Satpol-PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub), melakukan menertibkan titik-titik yang tak seharusnya ditempati oleh pedagang.

Amatan www.tribun-medan.com, penertiban ini dilakukan di beberapa titik mulai dari kawasan Terminal Berastagi, kemudian di sepanjang Jalan Perdagangan, dan Jalan Penghasilan. Dimana, lokasi tersebut merupakan areal yang berada di sekeliling Pusat Pasar Berastagi.

Berdasarkan keterangan Kepala Disperindag Kabupaten Karo Hendrik P Tarigan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Bupati Karo nomor 530/0242/Disperindag/2025 tanggal 20 Januari 2025, bahwasannya lokasi Pajak Tingkat atau yang dikenal dengan Losd Jahe-Jahe yang berada di Jalan Penghasilan, komplek Pusat Pasar Berastagi ini akan dikembalikan fungsinya.

"Jadi ini tindak lanjut dari surat edaran dan rapat kita sebelumnya dengan instansi terkait untuk melakukan penataan kawasan Pusat Pasar Berastagi. Hari ini sudah kita tertibkan lapak pedagang yang berjualan di tempat yang tak seharusnya," ujar Hendrik, Jumat (7/2/2025).

Dikatakan Hendrik, penataan tersebut dikarenakan selama beberapa tahun ini pihaknya melihat jika kawasan Pusat Pasar Berastagi cukup semrawut. Diketahui, hal ini diawali dengan ditempatnya ratusan pedagang korban kebakaran Pajak Tingkat (Losd Jahe-Jahe) di tempat penampungan sementara.

"Kita lihat di beberapa tempat banyak pedagang liar yang membuka lapak di tempat yang tidak semestinya," katanya.

Dalam penataan ini, terlihat tidak mendapatkan perlawanan oleh para pedagang. Karena, sebelumnya Pemkab Karo telah menyurati para pedagang untuk membongkar sendiri lapaknya sebelum penataan hari ini.

"Karena sudah kita berikan tiga kali surat teguran. Kemarin juga sudah banyak pedagang yang membuka lapaknya sendiri, sehingga hari ini pedagang sudah tau mau ada eksekusi," ungkapnya.

Dari penertiban ini, para pedagang yang sebelumnya terdampak bencana kebakaran Pajak Tingkat diketahui sebagian besar telah dikembalikan ke tempat semula. Berdasarkan pantauan di lokasi Pajak Tingkat, memang masih ada sebagian kecil lapak yang belum dihuni oleh pedagang karena lapaknya belum diselesaikan. Untuk pembangunan lapak sendiri, Disperindag telah bersepakat dengan para pedagang hal tersebut dilakukan secara mandiri oleh pedagang.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved