Breaking News

Penetapan Gubernur Sumut Terpilih

Bobby Nasution Hadir ke Paripurna Penetapan Gubernur Sumut di Kantor DPRD Sumut

Bobby disambut Sekretaris Daerah dan pejabat lainnya kemudian memasuki ruang rapat paripurna. 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
HADIRI PARIPURNA- Bobby Nasution Gubernur Sumatera Utara terpilih menghadiri rapat paripurna pengumuman penetapan pasangan calon gubernur-wakil gubernur terpilih Provinsi Sumut periode 2025-2030. Rapat paripurna penetapan Gubernur terpilih berlangsung pada Jumat (7/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) terpilih, Bobby Nasution  menghadiri rapat paripurna pengumuman penetapan pasangan calon gubernur-wakil gubernur terpilih Provinsi Sumut periode 2025-2030, Jumat (7/2/2025).

Pantauan Tribun Medan, Bobby tiba di gedung DPRD Sumut sekitar pukul 10.58 WIB. 

Mengenakan jas berwarna hitam dan dasi berwarna biru, Bobby hadir seorang diri tanpa didampingi Wakil Gubernur Sumatera Utara terpilih, Surya.

Bobby disambut Sekretaris Daerah dan pejabat lainnya kemudian memasuki ruang rapat paripurna

Menurut jadwal, rapat paripurna akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. 

Namun hingga pukul 11.10 WIB, rapat belum dimulai. Sementara, para undangan telah menunggu di dalam gedung paripurna. 

PENETAPAN GUBERNUR SUMUT TERPILIH: Bobby Nasution Gubernur Sumatera Utara terpilih menghadiri rapat paripurna pengumuman penetapan pasangan calon gubernur-wakil gubernur terpilih Provinsi Sumut periode 2025-2030. Rapat paripurna penetapan Gubernur terpilih berlangsung pada Jumat (7/2/2025).
PENETAPAN GUBERNUR SUMUT TERPILIH: Bobby Nasution Gubernur Sumatera Utara terpilih menghadiri rapat paripurna pengumuman penetapan pasangan calon gubernur-wakil gubernur terpilih Provinsi Sumut periode 2025-2030. Rapat paripurna penetapan Gubernur terpilih berlangsung pada Jumat (7/2/2025). (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION)

Ada pun rapat paripurna penetapan Gubernur Sumut dilaksanakan usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon Gubernur Sumut terpilih pada Rabu 5 Februari 2025.

Bobby-Surya ditetapkan sebagai Gubernur Sumut terpilih dengan meraih 3.645.611 suara dan unggul di 30 Kabupaten dan Kota. 

Sementara itu rivalnya, Edy-Hasan meraih 2.00.9311 suara dan menang pada 3 Kabupaten dan kota. 

Edy dan Hasan kemudian melayangkan gugatan ke MK.

Dalam dalilnya, Edy-Hasan menuding kemenangan Bobby Nasution dan Surya dilakukan dengan penuh kecurangan.

Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian menolak gugatan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. 

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim MK, Suhartoyo menyatakan, gugatan perselisihan pemilihan Gubernur Sumatera Utara tidak dapat diterima. 

Anggota KPU Sumatera Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Raja Ahab Damanik (dua kanan) membacakan tata tertib saat Rapat Pleno Terbuka di Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa Jalan Sutomo Nomor 1, Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Rabu (5/2/2025). KPU Sumatera Utara menetapkan Bobby Nasution dan Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara periode 2025-2030 dengan perolehan 3.645.611 suara atau 64,46 persen dari total suara sah pascaputusan Mahkamah Konstitusi perihal sengketa Pilkada 2024.
Anggota KPU Sumatera Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Raja Ahab Damanik (dua kanan) membacakan tata tertib saat Rapat Pleno Terbuka di Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa Jalan Sutomo Nomor 1, Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Rabu (5/2/2025). KPU Sumatera Utara menetapkan Bobby Nasution dan Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara periode 2025-2030 dengan perolehan 3.645.611 suara atau 64,46 persen dari total suara sah pascaputusan Mahkamah Konstitusi perihal sengketa Pilkada 2024. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Gubernur Sumatera Utara yang diajukan pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. 

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim MK, Suhartoyo menyatakan, gugatan perselisihan pemilihan Gubernur Sumatera Utara tidak dapat diterima. 

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, Selasa (4/2/2025). 

Suhartoyo mengatakan, keputusan itu diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan hakim MK. 

Mahkamah berpendapat, tidak ada relevansinya meneruskan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti. 

"Karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, Mahkamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan serta terkait permasalahan yang ada telah diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Suhartoyo. 

Terhadap permohonan Edy-Hasan, Mahkamah juga berpandangan tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus. 

Selain itu, MK berpandangan jarak perolehan suara antara Bobby-Surya dan Edy-Hasan yang terpaut jauh. 

"Dengan demikian, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon," lanjut Suhartoyo membacakan putusan. 

Ada pun perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025, sidang gugatan Pilgub Sumut dilayangkan pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. 

Dalam dalilnya, Edy-Hasan menuding kemenangan Bobby Nasution dan Surya dilakukan dengan penuh kecurangan. 

Selain itu, banjir yang melanda sejumlah kabupaten dan kota di Sumut saat pemilihan 27 November 2024, membuat masyarakat tidak memungkinkan ikut memilih. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved