Penetapan Gubernur Sumut Terpilih
Bobby Nasution Hadir ke Paripurna Penetapan Gubernur Sumut di Kantor DPRD Sumut
Bobby disambut Sekretaris Daerah dan pejabat lainnya kemudian memasuki ruang rapat paripurna.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) terpilih, Bobby Nasution menghadiri rapat paripurna pengumuman penetapan pasangan calon gubernur-wakil gubernur terpilih Provinsi Sumut periode 2025-2030, Jumat (7/2/2025).
Pantauan Tribun Medan, Bobby tiba di gedung DPRD Sumut sekitar pukul 10.58 WIB.
Mengenakan jas berwarna hitam dan dasi berwarna biru, Bobby hadir seorang diri tanpa didampingi Wakil Gubernur Sumatera Utara terpilih, Surya.
Bobby disambut Sekretaris Daerah dan pejabat lainnya kemudian memasuki ruang rapat paripurna.
Menurut jadwal, rapat paripurna akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
Namun hingga pukul 11.10 WIB, rapat belum dimulai. Sementara, para undangan telah menunggu di dalam gedung paripurna.

Ada pun rapat paripurna penetapan Gubernur Sumut dilaksanakan usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon Gubernur Sumut terpilih pada Rabu 5 Februari 2025.
Bobby-Surya ditetapkan sebagai Gubernur Sumut terpilih dengan meraih 3.645.611 suara dan unggul di 30 Kabupaten dan Kota.
Sementara itu rivalnya, Edy-Hasan meraih 2.00.9311 suara dan menang pada 3 Kabupaten dan kota.
Edy dan Hasan kemudian melayangkan gugatan ke MK.
Dalam dalilnya, Edy-Hasan menuding kemenangan Bobby Nasution dan Surya dilakukan dengan penuh kecurangan.
Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian menolak gugatan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim MK, Suhartoyo menyatakan, gugatan perselisihan pemilihan Gubernur Sumatera Utara tidak dapat diterima.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Gubernur Sumatera Utara yang diajukan pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim MK, Suhartoyo menyatakan, gugatan perselisihan pemilihan Gubernur Sumatera Utara tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, Selasa (4/2/2025).
Suhartoyo mengatakan, keputusan itu diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan hakim MK.
Mahkamah berpendapat, tidak ada relevansinya meneruskan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.
"Karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, Mahkamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan serta terkait permasalahan yang ada telah diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Suhartoyo.
Terhadap permohonan Edy-Hasan, Mahkamah juga berpandangan tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus.
Selain itu, MK berpandangan jarak perolehan suara antara Bobby-Surya dan Edy-Hasan yang terpaut jauh.
"Dengan demikian, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon," lanjut Suhartoyo membacakan putusan.
Ada pun perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025, sidang gugatan Pilgub Sumut dilayangkan pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
Dalam dalilnya, Edy-Hasan menuding kemenangan Bobby Nasution dan Surya dilakukan dengan penuh kecurangan.
Selain itu, banjir yang melanda sejumlah kabupaten dan kota di Sumut saat pemilihan 27 November 2024, membuat masyarakat tidak memungkinkan ikut memilih.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Agus Fatoni akan Digantikan Bobby Nasution, Pelantikan Gubernur Sumut 20 Februari |
![]() |
---|
Respons Bobby Nasution jelang Pelantikan Gubernur Sumut Terpilih: Selesaikan PR |
![]() |
---|
DPRD Sumut Segera Menyerahkan Hasil Paripurna Penetapan Gubernur Sumut Bobby-Surya ke Mendagri |
![]() |
---|
70 Dewan tak Hadiri Paripurna Penetapan Bobby-Surya sebagai Gubernur dan Wagub Sumut 2024-2029 |
![]() |
---|
Paripurna Penetapan Gubernur Terpilih Telat, Puluhan Bangku Dewan Kosong, Bobby : Kerja Dulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.