Berita Viral
TANGIS Penyesalan AKBP Bintoro, AKP Zakaria, dan AKP Mariana Usai Dipecat Polri, Kasus Pemerasan
Sidang Etik Pemecatan terhadap AKBP Bintoro, AKP Zakaria dan AKP Mariana digelar di Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 Februari 2025.
Tangis Penyesalan AKBP Bintoro, AKP Zakaria, dan AKP Mariana Usai Dipecat Polri, Ajukan Banding
TRIBUN-MEDAN.COM - Sidang etik pemecatan terhadap AKBP Bintoro, AKP Zakaria, dan AKP Mariana digelar di Polda Metro Jaya, Jumat ( 7/2/2025).
Dalam sidang tersebut, majelis KKEP mempertimbangkan berbagai fakta yang terungkap selama penyelidikan, termasuk aliran uang yang diterima oleh AKBP Bintoro dan rekannya.
Usai mendengar putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yaitu diputuskan PTDH atau pemecatan, AKBP Bintoro menangis dan menyesali perbuatannya.
“Menyesal dan menangis,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada awak media, Sabtu (8/2/2025).
Meski begitu, Anam menyebutkan Bintoro mengajukan banding atas putusan majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP). “Masih banding,”kata Anam saat dikonfirmasi Tribun via WhatsApp, Sabtu.
Berikut rincian hukuman atau sanksi yang diterima Bintoro Cs dalam kasus pemerasan anak bos Prodia:
- AKBP Bintoro mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan di PTDH.
- AKP Zakaria Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel di PTDH.
- AKP Mariana mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan di PTDH.
- AKBP Gogo Galesung mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan didemosi 8 tahun.
- Ipda Novian Dimas Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel demosi 8 tahun.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan penyuapan ini muncul ke publik setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis tentang perkara ini.
Rilis IPW mengacu pada gugatan perdata Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025 terhadap AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry (advokat).
AKBP Bintoro disebut menerima sejumlah uang dari keluarga Arif Nugroho dengan perjanjian menghentikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita remaja berinisial FA (16).
Perkara yang menjerat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mempunyai dua berkas perkara yang berbeda, yakni pembunuhan dan pemerkosaan.
Laporan kepolisian terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.
Kasus pembunuhan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terhadap wanita remaja FA masih ditangani oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Berkas perkara kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo telah dilimpahkan dari Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Bahkan, jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan lengkap atau P-21 berkas perkara Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terkait kasus pemerkosaan terhadap korban mendiang FA tersebut.
Pemecatan AKBP Bintoro, AKP Zakaria, dan AKP Mariana
Keputusan majelis KKEP terkait pemecatan atau PTDH ini menegaskan bahwa tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh anggota kepolisian tidak akan ditoleransi.
Sementara itu, anggota lain yang terlibat, seperti AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas, mendapatkan hukuman demosi selama 8 tahun sebagai bentuk sanksi atas keterlibatan mereka.
Keputusan pemecatan tersebut didasarkan pada bukti yang terungkap selama sidang etik.
AKBP Bintoro diduga menerima lebih dari Rp100 juta dalam perkara yang menyeret beberapa anggota kepolisian lainnya.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyebut bahwa aliran dana yang diterima oleh Bintoro dan pihak terkait telah dikonstruksikan dalam sidang, meskipun pihak pemberi uang tidak hadir untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses hukum yang dijalankan oleh para tersangka.
Berdampak pada Citra Polri
Kasus pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro dan beberapa anggota polisi lainnya menimbulkan kekhawatiran publik terhadap integritas dan profesionalisme kepolisian.
Kejadian ini menjadi sorotan tajam dan menguji kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Langkah tegas yang diambil dengan memberikan sanksi PTDH atau pemecatan diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang dan mengembalikan kepercayaan publik.
"Polri perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang,"jelas Komisioner Kompolnas M Choirul Anam yang turut memantau jalannya persidangan, saat dikonfirmasi, Sabtu (8/2/2025).
"Transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum juga sangat penting untuk membangun kembali kepercayaan publik."
Profil AKP Mariana
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, AKP Mariana tercatat aktif sebagai polisi wanita (polwan) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ia menyandang pangkat di golongan perwira pertama (Pama) dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi atau AKP.
Di Polri, polwan berpangkat balok tiga di pundaknya ini sempat menduduki posisi jabatan yang strategis di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan.
AKP Mariana sempat menjabat sebagai Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebagai Kanit PPA Polres Jaksel, AKP Mariana memiliki tugas untuk melindungi perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan.
Selain itu, ia juga bertanggung jawab untuk menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan.
Pada 2022 silam, AKP Mariana pernah mengusut kasus dugaan pelecehan seksual di dalam angkot.
Selain itu, ia juga pernah mengusut kasus dugaan pelecehan yang menimpa seorang jurnalis wanita berinisial QHS di dalam gerbong KRL pada 2024.
Tak hanya itu, baru-baru ini AKP Mariana juga sempat mengusut kasus rudapaksa seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang dilakukan ayah tirinya di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Januari 2024.
Namun, jabatan strategis sebagai Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jaksel itu tak dimaksimalkan secara baik oleh Mariana. Ia terseret di lingkaran kasus penyuapan mantan bosnya di Polres Jaksel, AKBP Bintoro.
Digugat Rp1,6 miliar
Terkait kasus ini, total ada lima orang digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Penggugat adalah Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
Gugatan itu teregister dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Selasa (7/1/2025).
Kelima orang itu di antaranya tiga polisi dan dua warga sipil. Ketiga polisi yang didugat yakni AKBP Bintoro, AKP Mariana, dan AKP Ahmad Zakaria. Sementara, dua warga sipil yakni Evelin Dohar Hutagalung dan Herry.
"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 1.600.000.000,--(satu milyar enam ratus juta rupiah) dikembalikan kepada Penggugat I," tulis detail perkara dalam laman resmi SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Senin (27/1/2025).
Selain uang sebesar Rp 1,6 miliar, AKP Mariana juga diminta untuk mengembalikan beberapa kendaraan mewah.
"Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas mobil Lamborghini Ampetador, motor Sportstar Iron, motor BMW HP4," tambah detail perkara itu.
Kasus dugaan pemerasan AKBP Bintoro terhadap Arif Nugroho menjadi sorotan setelah Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis tentang perkara itu.
AKBP Bintoro disebut meminta sejumlah uang kepada keluarga Arif Nugroho dengan perjanjian menghentikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial FA (16).
Perkara yang menjerat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mempunyai dua berkas perkara yang berbeda, yakni pembunuhan dan pemerkosaan.
Laporan kepolisian terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.
Aliran dana suap
Ketua Divisi Hukum Watch Relation of Corruption (WRC), Romi Sihombing, menyebut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, diduga turut terlibat dalam kasus suap AKBP Bintoro.
Selain Ade, aliran dana suap dari Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mengalir kepada AKBP Gogo Galesung, AKP Mariana, dan AKP Ahmad Zakaria.
"Ya, tadi seperti kami tegaskan, bahwa itu (dana) mengalir kepada oknum-oknum aparat penegak hukum (APH) di Polres Jakarta Selatan. Itu mengalir kepada Kanit Z, Kanit M, kemudian Kasat G, Kasat B, dan pimpinan (Ade)," kata Romi di Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025), seperti dikutip dari Kompas.com.
Adapun dugaan tersebut muncul dari pengakuan saksi-saksi yang didapat oleh WRC. Romi juga mengaku pihaknya telah mengantongi bukti aliran dana itu.
"Menurut pengakuan dan bukti yang kami miliki, ada saksi-saksinya yang melihat ada pertemuan."
"Di dalam pertemuan itu, ada pengakuan bahwa pimpinan ini (Ade) sudah menerima sejumlah uang," ungkap Romi.
(*/Tribun-medan.com/Tribunnews.com/Kompas.com)
Artikel ini sebagian telah tayang di WartakotaLive.com dengan judul: Profil AKP Mariana Dipecat Tidak Hormat, Terlibat Bantu AKPB Bintoro Dalam Kasus Pemerasan https://wartakota.tribunnews.com/amp/2025/02/08/profil-akp-mariana-dipecat-tidak-hormat-terlibat-bantu-akpb-bintoro-dalam-kasus-pemerasan?page=all
AKBP Bintoro
AKP Zakaria dipecat
AKP Mariana
PTDH
pemerasan anak bos prodia
Kasus Pemerasan Polisi
Tribun-medan.com
| COKI PARDEDE Diduga Sindir Habib Jafar Soal Onad Ditangkap Narkoba:Waktu Gue Ditangkap Dia Gak Story | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| ROCKY GERUNG Sebut Menkeu Purbaya Punya Ambisi Jadi Capres: Sok Jago Padahal Tidak Punya Kemampuan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| NASIB Istri Kades yang Pamer Uang Gepokan di Medsos Kini Kena 'Sentil' Pemkab: Harus Punya Empati | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| PILU Neni Nuraeni Tetap Dipenjara, Kini Menyusui Bayi di Tahanan, Padahal Cuma Kasus Kredit Mobil | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| MOBIL yang Angkut Babi di Nias Pakai Logo SPPG Bakal Dipolisikan, Kepala BGN: Penyalahgunaan Nama | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.