Berita Viral

RESMI DIPECAT Dugaan Peras Tersangka Pembunuhan Rp 20 Miliar, AKBP Bintoro Menangis, Kini Banding

AKBP Bintoro menangis setelah dipecat dari korps Polri. AKBP Bintoro telah menjalani sidang kode etik dengan keputusan diberhentikan dengan tidak horm

Kolase Istimewa
TANGIS AKBP BINTORO: Sidang etik pemecatan terhadap AKBP Bintoro, AKP Zakaria, dan AKP Mariana digelar di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025). AKBP Bintoro ungkap penyesalannya. 

TRIBUN-MEDAN.com - AKBP Bintoro menangis setelah dipecat dari korps Polri. AKBP Bintoro telah menjalani sidang kode etik dengan keputusan diberhentikan dengan tidak hormat. 

AKBP Bintoro diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan. 

Pemecatan AKBP Bintoro dilaksanakan di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025). 

Usai dibacakan putusan sidang, Bintoro disebut menangis. 

"Menyesal dan menangis," kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025) dikutip dari tribun-lampung.com. 

Dalam putusan itu, selain dipecat dari Polri, Bintoro juga diminta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan atas perbuatannya. 

Namun, dia mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kasus dugaan pemerasan itu bermula terungkap dari laporan perdata yang dilayangkan pihak korban pemerasan terhadap Bintoro pada 6 Januari 2025.

Gugatan itu teregister di PN jakarta Selatan dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2/2025025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025. 

Dalam laporan itu, korban menuntut pengembalian uang Rp 5 miliar dan aset yang disita secara tidak sah terkait kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.

Baca juga: MOMEN Kovoi Puluhan Pesepeda Melintas Depan Rumah Jokowi, Tuntut Jokowi Diadili, Ini Alasannya

Baca juga: FAKTA-FAKTA Kebakaran Gedung Kementerian ATR/BPN, Nusron Wahid: Itu Tidak Ada Dokumen HGB dan HGU

Pada April 2024 lalu, Polres Jakarta Selatan menangkap Arif dan Bayu yang diduga lalai hingga membuat seorang PSK anak tewas. 

Selain melakukan perbuatan asusila melalui prostitusi daring, keduanya juga mencekoki korban dengan narkoba.

Dua tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kasus ini kemudian ditangani Bintoro yang menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel.

Saat menangani kasus ini, dia meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley-Davidson dengan menjanjikan menghentikan penyidikan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved