Breaking News

Berita Viral

FAKTA-FAKTA Kebakaran Gedung Kementerian ATR/BPN, Nusron Wahid: Itu Tidak Ada Dokumen HGB dan HGU

Gedung Kementerian ATR/BPN terbakar pada Sabtu (8/2/2025) pukul 23.00 WIB.

Editor: AbdiTumanggor
Kompas.com/Intan Afrida Rafni
TERBAKAR: Gedung Kementerian ATR/BPN terbakar pada Sabtu (8/2/2025) pukul 23.00 WIB. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid memastikan yang terbakar itu bagian Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).(Kompas.com/Intan Afrida Rafni) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Gedung Kementerian ATR/BPN terbakar pada Sabtu (8/2/2025) pukul 23.00 WIB.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid memastikan yang terbakar itu bagian Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

"Di sana tidak ada dokumen HGB, HGU, atau apapun, jadi tidak ada yang namanya penghilangan barang bukti dari masalah pertanahan yang terjadi," ujar Nusron dalam siaran persnya, Minggu (9/2/2025).

Nusron menjelaskan, ruang Biro Humas Kementerian ATR/BPN berada di lantai 1.

Api sempat menyambar cepat lantaran banyak kertas di area tersebut. 

Namun, tim pemadam kebakaran (Damkar) dengan cepat memadamkan si jago merah.

"Kejadiannya cepat sekali, sekitar jam 23 lewat, ada kebakaran kecil di Biro Humas lantai 1. Alhamdulillah, reaksinya cepat sekali, sehingga bisa dipadamkan," kata Nusron.

Petugas kemudian melakukan operasi pemadaman mulai pukul 23.18 WIB.

Sekitar pukul 23.45 WIB api berhasil dilokalisir sebelum selanjutnya dilakukan proses pendinginan serta pengeluaran asap dari gedung.

Tak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

Untuk diketahui, salah satu sengketa pertanahan yang saat ini sedang disorot di Kementerian ini adalah masalah area pagar laut di Tangerang, Banten, pagar laut di Bekasi, Jawa Barat, hingga di laut Sidoarjo, Jawa Timur, yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM). 

Sertifikat HGB pagar laut Tangerang berjumlah 263 bidang, sementara SHM sebanyak 17 bidang.

Adapun lokasi sertifikat-sertifikat tanah tersebut berada dalam garis pantai (daratan) Desa Kohod atau di luar garis pantai (laut).

Pihak ATR/BPN pun telah melakukan evaluasi dan peninjauan ulang.

Baca juga: KENAPA HANYA 50 SHGB dan SHM di Area Pagar Laut Laut Dibatalkan? Nusron: Perlu Kehati-hatian

Diduga korsleting listrik

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved