Operasi Keselamatan
Daftar Denda Tilang Operasi Keselamatan, Bisa Kena Rp 500 Ribu, Ada Ancaman Penjara
Daftar denda tilang Operasi Keselamatan bagi pengendara lalu lintas yang melanggar aturan. Dendanya bisa sampai Rp 500 ribu.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Mulai hari ini, Senin (10/2/2025), sejumlah markas kepolisian akan menggelar Operasi Keselamatan.
Tujuannya, tentu saja untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Dan yang paling utama adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara.
Di Sumatera Utara, kegiatan ini biasa dinamakan Operasi Keselamatan Toba.
Namun, belum ada informasi rinci dari pihak terkait.
Hanya saja, di Polda Metro Jaya kegiatan serupa sudah mulai berjalan.
Namanya Operasi Keselamatan 2025.
Adapun sasaran kegiatan ini akan terlaksana selama dua minggu kedepan.
Kakorlantas Polri Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, bahwa kegiatan ini akan dimulai pada 10 Februari 2025, hingga 23 Februari 2025.
“Saya Kakorlantas Polri akan menyampaikan informasi bahwa operasi keselamatan lalu lintas operasi wilayah mandiri lalu lintas yang akan dilaksanakan selama 14 hari," kata Brigjen Pol Agus Suryonugroho, dikutip dari Kompas.com.
Selama pelaksanaan kegiatan, polisi akan menindak para pelanggar lalu lintas.
Lantas, apa saja pelanggaran yang akan ditindak?
Simak daftar denda tilang pada Operasi Keselamatan kali ini.
- Menerobos lampu merah
pengendara yang menerobos lampu merah akan diancam lewat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1, dengan dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
- Melawan arus lalu lintas
Pengendara dapat dijerat Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba
| Sosok Kakek 71 Tahun Nikahi Gadis 18 Tahun, Haji Buhari Beri Mahar Rp 100 Juta dan Motor |
|
|---|
| Suami Intan Anggraeni Muncul, Pengakuan Rey soal Dilaporkan Pernikahan Sesama Jenis |
|
|---|
| Jokowi Bersedia Tunjukkan Ijazahnya, Berharap Segera P21: yang Menuduh yang Membuktikan |
|
|---|
| Profil Mayjen TNI Yudha Airlangga, Sang Penyelamat Bocah Palestina Kini Jabat Pangkoops TNI Habema |
|
|---|
| Ribut Terkait Buku Jokowi's White Paper, Rismon Sianipar Somasi Dokter Tifa Usai Terbit SP3 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Polisi-tilang-pelajar-tidak-menggunakan-helm-dan-tidak-membawa-surat.jpg)