Operasi Keselamatan

Daftar Denda Tilang Operasi Keselamatan, Bisa Kena Rp 500 Ribu, Ada Ancaman Penjara

Daftar denda tilang Operasi Keselamatan bagi pengendara lalu lintas yang melanggar aturan. Dendanya bisa sampai Rp 500 ribu.

Tayang:
Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIF
ILUSTRASI TILANG- Polisi tilang pelajar tidak menggunakan helm dan tidak membawa surat kelengkapan kendaraan di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Senin (3/6/2024). Petugas mengaku ada 35 pelanggar ditilang, dan 30 kendaraan diberikan teguran tidak membayar pajak. 

Pengendara dapat dijerat Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

  • Menggunakan handphone saat mengemudi

Pengendara dapat dijerat Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

  • Tidak menggunakan helm SNI

Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dapat dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

  • Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong

Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ.

  • Berkendara tak pakai sabuk keselamatan

Pengendara yang tidak menggunakan safety belt dapat dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

  • Berkendara melebihi batas kecepatan

Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

  • Berkendara di bawah umur

Pengendara dapat dijerat Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

  • Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuannya

Bagi pelanggar yang kedapatan menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia palsu akan dikenai Pasal 391 dan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 alias Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) baru, juncto Pasal 280 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dibebankan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori VI (berat) dengan nilai maksimal Rp 2 miliar.

  • Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana dengan maksimal kurungan satu bulan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.(tribun-medan.com)

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Daftar Lengkap Besaran Denda Tilang Operasi Keselamatan 2025

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved