Operasi Keselamatan
Daftar Denda Tilang Operasi Keselamatan, Bisa Kena Rp 500 Ribu, Ada Ancaman Penjara
Daftar denda tilang Operasi Keselamatan bagi pengendara lalu lintas yang melanggar aturan. Dendanya bisa sampai Rp 500 ribu.
Pengendara dapat dijerat Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
- Menggunakan handphone saat mengemudi
Pengendara dapat dijerat Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
- Tidak menggunakan helm SNI
Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dapat dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
- Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong
Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ.
- Berkendara tak pakai sabuk keselamatan
Pengendara yang tidak menggunakan safety belt dapat dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
- Berkendara melebihi batas kecepatan
Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.
- Berkendara di bawah umur
Pengendara dapat dijerat Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuannya
Bagi pelanggar yang kedapatan menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia palsu akan dikenai Pasal 391 dan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 alias Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) baru, juncto Pasal 280 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dibebankan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori VI (berat) dengan nilai maksimal Rp 2 miliar.
- Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana dengan maksimal kurungan satu bulan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.(tribun-medan.com)
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Daftar Lengkap Besaran Denda Tilang Operasi Keselamatan 2025
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Kronologi Anak Kandung Bakar Rumah Orangtua dan Adik hingga Ludes di Deli Serdang |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Durhaka, Anak di Deli Serdang Bakar Rumah Orangtua hingga Ludes Tinggal Puing |
|
|---|
| TEGAS Tanggapan Menteri HAM Natalius Pigai: Kritik Feri Amsari dan Ubedilah Badrun Tak Bisa Dipidana |
|
|---|
| Preman Ini Ditangkap Usai Viral Ancam Bakar Warung di Deli Serdang, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka |
|
|---|
| 8 Korban Tewas Jatuhnya Helikopter Airbus, Kombes J Ginting: Seluruh Korban Berhasil Diidentifikasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Polisi-tilang-pelajar-tidak-menggunakan-helm-dan-tidak-membawa-surat.jpg)