Berita Karo Terkini

Koptu HB Tak Datang, Sidang Lanjutan Pembununan Berencana Rico Sempurna Pasaribu Ditunda

Di dalam ruang sidang hanya tampak berisikan ketiga terdakwa yaitu Bebas Ginting alias Bulang, Rudi Sembiring, dan Yunus Syahputra Tarigan.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
SAKSI TAK DATANG : Suasana persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Sempurna Pasaribu, di Pengadilan Negeri Kabanjahe, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Senin (10/2/2025). Sidang yang direncanakan menghadirkan Koptu HB sebagai saksi, ditunda karena para saksi berhalangan hadir. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana disertai pembakaran rumah yang dialami oleh almarhum Rico Sempurna Pasaribu beserta keluarga, diagendakan digelar hari ini, Senin (10/2/2025).

Pada sidang hari ini, masih beragendakan mendengarkan saksi dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti berita sebelumnya, diketahui pada sidang kali ini tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo akan menghadirkan tiga orang saksi.

Dimana, ketiganya ialah dua orang saksi ahli dari termal dan forensik, serta saksi lainnya yaitu Koptu HB.

Namun, pantauan www.tribun-medan.com, pada sidang kali ini tak terlihat adanya ketiga saksi yang datang.

Hingga sidang dimulai sekira pukul 15.23 WIB, di dalam ruang sidang hanya tampak berisikan ketiga terdakwa yaitu Bebas Ginting alias Bulang, Rudi Sembiring, dan Yunus Syahputra Tarigan, yang didudukkan di kursi persidangan.

Pantauan di ruang sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabanjahe ini, terlihat tim JPU menjelaskan jika sidang tidak bisa dimulai karena para saksi berhalangan hadir.

"Izin yang mulia, untuk saksi dari kami (JPU) tidak bisa hadir. Jadi kami minta sidang ditunda satu minggu," ujar JPU Kejari Kari Martin Luther.

Mendengar hal tersebut, tim Majelis Hakim PN Kabanjahe yang ketuai oleh Adil Matogu Franky Simarmata, mengungkapkan jika memang hari ini saksi tidak dapat dihadirkan, tim JPU harus memastikan jika pekan depan persidangan tak lagi ditunda.

Hal tersebut, dikatakannya juga mengingat hak dari para terdakwa dan agenda sidang lanjutan lainnya yang akan terdampak.

"Kita juga harus melihat hak dari para terdakwa. Nanti juga akan ada saksi meringankan dari tim penasehat hukum, jadi pastikan pekan depan hadir saksinya ya," ujar Adil.

Usai disepakati sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan, selanjutnya Ketua Majelis Hakim mengetuk palu tanda dihentikannya sidang hari ini.

Dirinya juga meminta kepada para terdakwa agar kembali ke tahanan, serta menjaga kesehatan agar kembali bisa mengikuti sidang pekan depan dengan lancar. 

 

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved