TRIBUN WIKI
Profil Firdaus Oiwobo, Pengacara yang Injak Meja Pengadilan Rupanya Pernah Laporkan Jokowi
Muhammad Firdaus Oiwobo merupakan pengacara yang menghina pengadilan karena menginjak meja saat persidangan. Ia lahir 7 Juli 1976.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Firdaus Oiwobo, pengacara yang dianggap melakukan penghinaan terhadap pengadilan kini tengah menjadi sorotan publik.
Warganet penasaran dengan latar belakang lelaki yang menginjak meja persidangan tersebut.
Sejak kasusnya viral, warganet kembali membagikan sejumlah potongan video yang merekam momen Firdaus Owoibo saat diwawancarai.
Baca juga: Profil Ho Eng Djie, Seniman Tionghoa yang Diabadikan Sebagai Nama Jalan di Makassar
Dari beberapa video yang viral, satu diantaranya adalah potongan rekaman ketika dirinya mengaku apa saja pekerjaannya.
Ada sebuah video yang menunjukkan bahwa Firdaus Owoibo ini bukan hanya pengacara saja, tapi juga memiliki beragam profesi berbeda.
Bahkan, pernah ada satu video yang menunjukkan saat dirinya mengaku pernah dipanggil sebagai vokalis band Stinky.
Tak pelak, beragam kontriversi ini membuat Firdaus Oiwobo dikritik warganet.
Lantas, seperti apa profilnya?
Baca juga: Profil Mauresmo Hinoke, Pesepak Bola Belanda yang Gagal Dinaturalisasi Meski Berdarah Indonesia
Profil Firdaus Oiwobo
Firdaus Oiwobo memiliki nama lengkap Muhammad Firdaus Oiwobo.
Ia lahir pada 7 Juli 1976, dan usianya sekarang 46 tahun.
Dikutip dari Tribun-video.com, Firdaus Oiwobo menamatkan sekolahnya di SMA Muhammadiyah 15.
Ia kemudian kuliah di Universitas Islam Sykeh Yusuf program studi Ilmu Administrasi Negara dan Pemerintahan dan Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta.
Baca juga: Profil Agus Hartono, Mafia Tanah dan Koruptor yang Bebas Keluyuran Keluar Lapas Meski Ditahan
Firdaus merupakan pemilik Label Musik Guidebalck Pro dan Vocalis Band Vertical Blue.
Dia juga Ketua Umum Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI).
Ia juga merupakan Ketua Yayasan Mutiara Taman Firdaus dan terlibat dalam Perhimpunan Artis Republik Indonesia (Perarri)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.