Berita Medan

DPRD Sumut Bahas Kelalaian SNBP, Kepsek SMKN 10 Medan Dicopot, Jamin Tak Ada Intimidasi ke Siswa

Dewan Komisi E menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Sumatera Utara

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
HO/Humas DPRD Sumut
SELEKSI NASIONAL- Rapat Dengar Pendapat Komisi E DPRD Sumut. Rapat digelar bahas Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi yang gagal dilakukan sebagian besar SMK se-Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Masalah kelalaian sekolah soal Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi di Sumut dibahas bersama DPRD Sumatera Utara (Sumut).

Dewan Komisi E menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Sumatera Utara, orang tua, dan para siswa perwakilan dari SMKN 10 Medan, Rabu (12/2/2025). 

Kinerja buruk dinas pendidikan Sumut jadi sorotan. Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Abdul Haris Lubis yang dipanggil RDP memastikan akan mencopot Kepala SMKN 10 Medan yang terbukti lalai dalam proses pendaftaran SNBP hingga berujung unjuk rasa. 

"Kami memaastikan Kepseknya dicopot, wakepsek akan kita rotasi. Operator dan guru yang mengintimidasi siswa akan kita tegur dan rotasi," kata Abdul Haris Lubis di hadapan puluhan peserta RDP. 

Abdul Haris menyampaikan, sejak dibukanya pendaftaran SNBP pada Desember 2024 hingga 31 Januari 2025 tidak ada sekolah yang menyampaikan kendala. Sekolah-sekolah yang bermasalah SNBP hanya buat laporan siap melaksanakan, namun nyata bobrok. 

Bahkan, terdata 130 SMKN dan SMKS se-Sumut yang gagal ikut SNBP. Kondisi ini begitu memalukan dan merugikan masa depan ratusan pelajar di Sumut. 

Abdul Haris yang baru muncul, memohon kepada orang tua siswa SMKN 10 agar jangan ada lagi yang melakukan unjuk rasa di sekolah maupun luar sekolah. Dia berharap bisa membangun komunikasi persuasif dengan wali murid. 

Ketua Komisi E DPRD Sumut, Subandi,l mengatakan sudah menyurati Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi (Dikti) untuk meminta keringanan demi memperjuangkan nasib siswa dan pendidikan.

Di antaranya upaya membuka kembali portal pendaftaran bagi sekolah yang terhambat mengikuti SNBP.

"Komisi Esudah ajukan ke Dikti, batas penerimaan data final itu sampai 18 Februari 2025, semoga masih ada kesempatan bagi anak-anak kita mengikuti pendaftaran perguruan tinggi negeri (PTN) jalur prestasi," katanya.

Komisi E sudah berkomunikasi langsung dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco terkait permasalahan SNBP.

Dan diterima instruksikan Komisi X DPR RI untuk membantu menangani permasalahan keterlambatan pendaftaran mengikuti SNBP di Sumut

Perwakilan orang tua yang hadir dalam RDP itu, menyambut dan mengapresiasi langkah yang diambil Kadisdik Sumut dan DPRD Sumut.

Ada harapan para siswa akan diupayakan untuk bisa ikut dengan dibukanya kembali portal pendaftaran.

"Minimal ada jaminan akan diberikan fasilitas bimbingan belajar gratis untuk mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) untuk anak-anak ini. Ini bukan kesalahan anak-anak," cetus orangtua siswa. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved