Berita Medan
Catatan Akhir Tahun LBH Medan: Hambatan Kebebasan Sipil Era Baru Militerisme
LBH Medan menilai relasi kepentingan antara pemilik kekuasaan dan militer melahirkan dampak struktural yang merugikan masyarakat sipil.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Lembaga Bantuan Hukum Medan membuka catatan akhir tahun yang merangkum berbagai laporan dalam penegakkan hukum.
LBH Medan merangkum fenomena reinkarnasi neo otoritarianisme dan militeristik merefleksikan kondisi hak asasi manusia (HAM), demokrasi, serta menguatnya dominasi militer di ruang-ruang sipil Indonesia selama tahun 2025.
LBH Medan menilai relasi kepentingan antara pemilik kekuasaan dan militer melahirkan dampak struktural yang merugikan masyarakat sipil.
Wakil Direktur LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, dalam catatan akhir tahun LBH Medan 2025 menyampaikan, pandangan itu lahir dari proses kolaboratif serta pembacaan mendalam terhadap dinamika sosial dan politik yang terjadi.
"Reinkarnasi neo-otoritarianisme dan militerisme tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan tumbuh dari kepentingan segelintir elite yang mengorbankan demokrasi dan keadilan sosial," ujar Alinafiah dalam pernyataan resmi, Jumat (26/12/025).
Dalam berbagai kasus, LBH Medan juga mengalami perintangan dalam mendapatkan keadilan bagi para korban.
Alinafiah mengurai, selama tiga tahun LBH Medan menerima 113 pengaduan pada tahun 2023. Pada 2024 ada 115 pengaduan, dan 99 pengaduan sepanjang 2025.
Dari total 99 pengaduan pada 2025, sebanyak 35 kasus merupakan perkara pidana dan 64 kasus perdata.
"Data tersebut menegaskan bahwa persoalan pelanggaran hukum dan HAM tetap menjadi masalah serius di tengah masyarakat," kata Alinafiah.
Dalam pendampingan kasus, LBH Medan mengungkap berbagai hambatan. Aparat dan lembaga negara, mulai dari pegawai pengadilan, kepolisian, TNI, hingga institusi pemerintahan, kerap menjadi sumber kendala yang mempersempit akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.
Dalam Catahu 2025, LBH Medan menyoroti fenomena militerisasi ruang sipil yang semakin menguat.
Militer aktif kini tidak hanya mengisi jabatan strategis pemerintahan, tetapi juga merangkap posisi tertentu dan terlibat langsung dalam kehidupan sipil.
Kondisi ini sebagai kemunduran demokrasi sekaligus ancaman serius terhadap supremasi sipil.
Menyoroti menyempitnya ruang kebebasan publik akibat keterlibatan TNI di sektor sipil.
Keterlibatan TNI di sedikitnya 14 lembaga negara, sebagaimana diatur dalam UU TNI, dinilai menggerus supremasi hukum sipil.
"Lemahnya pengawasan, ketidakadilan peradilan militer, serta laporan keterlibatan TNI dalam aksi demonstrasi memperlihatkan ancaman nyata bagi demokrasi," tegas Alinafiah.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Hadir Lagi di Medan, Bawa Jutaan Buku Internasional |
|
|---|
| Komplotan Ganjal ATM Antar-Kota Diburu, Dua Pelaku Ditembak Satreskrim Polrestabes Medan |
|
|---|
| Sanggar Senja Insani Resmi Berdiri, Jadi Wadah Sastra, Tari, dan Drama Mahasiswa |
|
|---|
| Curi Kota Infak Masjid, Pria di Medan Divonis 2 Tahun 6 Bulan |
|
|---|
| QRESTO Medan Jadi Role Model Daerah Lain, Wali Kota Tanjungpinang Datang ke Pemko Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/CATATAN-AKHIR-TAHUN-Lembaga-Bantuan-Hukum-Medan.jpg)