Berita Medan

Curi Kota Infak Masjid, Pria di Medan Divonis 2 Tahun 6 Bulan

Putusan yang dijatuhi hakim, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie Harahap. 

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Ronni Tarigan saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (3/6/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan hukuman kepada Ronni Tarigan (40) selama 2 tahun 6 bulan penjara.  

Vonis itu dilakukan atas tindakannya mencuri kota amal masjid Taqwa Ikhwanush Shofa, jalan Cinta Karya, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. 

Dalam amar putusan yang diliat Tribun Medan, Kamis (11/6/2026), menyatakan tindakan Ronni telah bersalah. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ronni Tarigan dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," ucap Majelis Hakim diketuai oleh Frans Manurung. 

Menurut hakim, Ronni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah merugikan pihak masjid dan Ronni diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara yang berbeda.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya," imbuh Frans.

Putusan yang dijatuhi hakim, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie Harahap. 

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari pikir-pikir kepada terdakwa maupun JPU, untuk menyatakan menerima atau mengajukan upaya hukum banding. 

Dalam dakwaan, aksi pencurian itu terjadi pada 2 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu Ronni bersama rekannya, Alfian alias Ableh yang masih buron, mendatangi Masjid Taqwa Ikhwanush Shofa untuk mengambil kotak infak.

Setelah itu, keduanya masuk ke area masjid setelah merusak gembok pintu belakang menggunakan linggis.

Ronni bertugas memegang pagar agar tidak menimbulkan suara saat gembok dicongkel, sementara Alfian merusak gembok hingga terbuka.

Ketika aksinya berhasil, keduanya masuk dan membawa dua kotak infak keluar dari masjid. Setelah itu, membongkarnya di belakang sebuah sekolah. 

Dari dalam kotak tersebut, keduanya memperoleh uang infak sebesar Rp448 ribu yang kemudian dibagi dua.

Akibat perbuatan mereka, pihak masjid mengalami kerugian sekitar Rp5,3 juta.

Kemudian, petugas masjid melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Baru hingga akhirnya Ronni berhasil ditangkap dan diproses secara hukum.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved