Langkat Terkini

Respons Wakil Ketua DPRD Langkat Ajai Ismail soal LHKPN Miliknya yang Tak Masuk Akal, hanya 20 Juta

Wakil Ketua DPRD Langkat sakaligus Ketua DPD Partai NasDem, Ajai Ismail angkat bicara soal LHKPN miliknya.

|
TRIBUN MEDAN / Istimewa (Google) 
FOTO BERSAMA - Wakil Ketua DRPD Langkat, Ajai Ismail (Kiri), Wakil Ketua DPRD Sumut, Ricky Anthony (tengah), dan Anggota DPRD Langkat, Ristya Chayani (kanan). Wakil Ketua DPRD Langkat sakaligus Ketua DPD Partai NasDem, Ajai Ismail angkat bicara soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang tak masuk akal, Rabu (12/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Wakil Ketua DPRD Langkat sakaligus Ketua DPD Partai NasDem, Ajai Ismail angkat bicara soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang tak masuk akal. 

Diketahui pada tahun 2023 Ajai hanya melaporkan harta kekayaannya kas dan setara kas yang bernilai Rp 20 juta. 

Tak hanya itu, lebih parahnya lagi pada tahun 2019, ayah kandung Wakil Ketua DPRD Sumut, Ricky Anthony ini melaporkan harta kekayaannya cuma bernilai Rp 6 juta. 

Kemudian pada tahun 2020-2022, ayah kandung anggota DPRD Langkat Fraksi NasDem, Ristya Chayani dan Muhammad Rio ini juga tidak merinci harta kekayaannya. 

Ajai hanya melampirkan kas dan setara kas Rp 6 juta dan hutang yang berjumlah ratusan juta rupiah.

"Kesalahan admin. Cuman admin kita udah komunikasi dengan petugas admin yg di KPK nanti diperbaiki di 2024," ujar Ajai, Rabu (12/2/2025). 

"Mereka (KPK) juga orang pintar pasti ngertilah masa harta saya untuk belik handphone yang model enggak cukup," sambungnya. 

Disinggung soal LHKPN tahun 2019 yang bernilai hanya Rp 6 juta apakah itu kesalahan admin juga, Ajai tak menggubrisnya. 

Dikabarkan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wakil Ketua DPRD Langkat sekaligus Ketua DPD Partai NasDem Langkat, Ajai Ismail

Hal ini dikatakan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. 

"LHKPN yang bersangkutan akan dianalisis. Dan jika masyarakat mengetahui informasi terkait kepemilikan harta yang tidak dilaporkan, dapat disampaikan ke KPK," ujar Tessa, Selasa (11/2/2025). 

Lanjut Tessa, terkait LHKPN Ajai Ismail sudah dicek. 

"Sudah dicek, dari Direktorat LHKPN KPK tidak ada kesalahan, karena tidak bisa utak-utik sistem. Seluruh LHKPN diinput oleh yang bersangkutan. Jadi kemungkinan besar yang bersangkutan atau admin yang bersangkutan yang salah input," ujar Tessa. 

"Ditunggu saja updatenya. Kalau memang adminnya sudah menghubungi KPK untuk memperbaiki. Nanti kita berangkat dari situ," sambungnya.

Sedangkan itu, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab) Medan, Redyanto Sidi mengatakan, atas temuan ini KPK berhak atau wajib memanggil Ajai Ismail

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved