Berita Viral

HAKIM PN JAKSEL Tolak Praperadilan Hasto, Statusnya Tetap Tersangka, Tim Kuasa Hukumnya Kecewa

Putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menolak gugatan praperadilan Sekjen PDIP.

|
Editor: AbdiTumanggor
Kompas.com/Ronny Adolof Buol
HAKIM TOLAK PRAPERADILAN: Sekjen PDIP Hasto Krisyanto tetap berstatus tersangka usai hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukannya. Putusan ini dibacakan hakim tunggal PN Jaksel pada Kamis (13/2/2025). 

Sebagai informasi, sidang gugatan Hasto melawan KPK telah bergulir sejak Rabu 5 Februari 2025. 

Dalam gugatannya, kubu Hasto menyatakan penetapan tersangka korupsi tidak sah.

"Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," kata tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail saat membacakan petitumnya, Rabu (5/2/2025). .

Menurutnya, KPK tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat pada saat menetapkan Hasto sebagai tersangka dua perkara sekaligus, yaitu Hasto yang terlibat dalam suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku.

Kubu Hasto pun meminta agar kasus yang menjerat kliennya agar dihentikan.

(*/Tribun-Medan.com/ Wartakotalive.com)

Artikel telah tayang di WartakotaLive.com https://wartakota.tribunnews.com/2025/02/13/kecewa-berat-vonis-praperadilan-hasto-kristiyanto-kuasa-hukum-singgung-soal-peradilan-sesat?page=all#goog_rewarded

Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved