Berita Viral

HAKIM PN JAKSEL Tolak Praperadilan Hasto, Statusnya Tetap Tersangka, Tim Kuasa Hukumnya Kecewa

Putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menolak gugatan praperadilan Sekjen PDIP.

|
Editor: AbdiTumanggor
Kompas.com/Ronny Adolof Buol
HAKIM TOLAK PRAPERADILAN: Sekjen PDIP Hasto Krisyanto tetap berstatus tersangka usai hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukannya. Putusan ini dibacakan hakim tunggal PN Jaksel pada Kamis (13/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto merasa kecewa dengan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menolak gugatan praperadilan Sekjen PDIP itu terkait status tersangkanya oleh KPK.

Todung Mulya Lubis sebagai Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, menyebut vonis penolakan praperadilan Hasto Kristiyanto dalam kasus yang menyeret eks kader PDIP Harun Masiku adalah peradilan yang sesat. 

Hal itu disampaikan Todung Mulya Lubis usai vonis dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025) seperti dimuat Kompas tv. 

“Kami harus mengatakan kami kecewa dengan putusan yang dibacakan,” ungkapnya.

Menurut Todung Mulya Lubis, pihaknya tidak menemukan penalaran hukum kenapa hakim menolak praperadilan Hasto Kristiyanto. 

Maka menurut Todung, vonis praperadilan ini merupakan peradilan sesat. 

“Kami tidak menemukan legal reasoning kenapa praperadilan itu ditolak, buat saya ini disebut peradilan sesat,” bebernya. 

Sebab menurut Todung, pihaknya sudah membuktikan bagaimana abuse of power terjadi dalam kasus hukum yang menyeret pejabat PDIP tersebut.

“Kita datang ke PN Jaksel untuk menguji abuse of power yang dilakukan KPK karena sangat telanjang di mata kita, tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto melakukan restorative of justice itu tuduhan hampa karena Hasto sangat kooperatif,” bebernya.

Sebagaimana diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, telah memutuskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima atau resmi ditolak. 

Sidang pembacaan putusan praperadilan Hasto ini digelar di PN Jakarta Selatan sore ini, Kamis (13/2/2025).

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, di ruang sidang utama PN Jaksel.

Praperadilan itu dimohonkan oleh Hasto Kristiyanto atas status tersangka dari KPK pada kasus suap Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.

Dengan demikian, status tersangka Hasto oleh KPK dalam dua kasus tersebut tetap dan tidak gugur.

Hakim menyatakan, penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah.

Halaman
12
Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved