Berita Viral

HOTMAN PARIS: Razman Sudah Tidak Bisa Lagi Berpraktik sebagai Advokat, Habis Sudah Karier Dia

Dengan adanya pembekuan BAS Advokat tersebut, Razman dan Firdaus kehilangan haknya untuk menjalankan profesi advokat

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan/ Istimewa
RAZMAN DAN FIRDAUS: Pengadilan Tinggi Ambon resmi membekukan sumpah advokat Razman Arif Nasution. Begitu juga halnya dengan sumpah advokat Firdaus Oiwobo telah dibekukan Pengadilan Tinggi Banten, 11 Februari 2025. (Kolase Tribun Medan/Istimewa) 

Hotman Paris: Razman Sudah Tidak Bisa Lagi Berpraktik sebagai Advokat, Habis Sudah Karier Dia

TRIBUN-MEDAN.COM - Pengadilan Tinggi Ambon resmi membekukan Berita Acara Sumpah (BAS) advokat Razman Arif Nasution. Begitu juga halnya dengan Berita Acara Sumpah (BAS) advokat Firdaus Oiwobo telah dibekukan Pengadilan Tinggi Banten.

Dengan adanya pembekuan BAS Advokat tersebut, Razman dan Firdaus kehilangan haknya untuk menjalankan profesi advokat dan tentunya tak bisa lagi membela klien di seluruh pengadilan.

Surat penetapan pembekuan sumpah advokat Firdaus Oiwobo ini dikeluarkan PT Banten dengan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025, dikeluarkan pada 11 Februari 2025 oleh Ketua PT Banten, Suharsono. 

Sementara, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru, resmi telah mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution pada Selasa (11/2/2025).

Penjelasan Mahkamah Agung

Dalam siaran persnya, Mahkamah Agung (MA) menyampaikan dasar pertimbangan Pengadilan Tinggi terkait pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo.

Juru Bicara MA, Yanto, menyampaikan, pihak Pengadilan Tinggi memiliki kuasa untuk menganulir sumpah advokat.

Ia menjelaskan, sumpah advokat Razman Arif dilakukan di Ambon, maka Pengadilan Tinggi Ambon berwenang membekukan sumpah advokat Razman.

"Tapi yang pasti kan dilantik di sana, karena dilantik di sana, disumpah di sana, ya tentunya yang berwenang untuk menganulir sumpah, ya yang menyumpah, dalam hal ini adalah PT Ambon," kata Yanto dalam keterangannya dikutip Kamis (13/2/2025).

Yanto mengungkap, sejumlah pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam membekukan sumpah advokat. Salah satunya seorang advokat yang disumpah harus menjaga martabat, integritas, dan sebagainya.

Hotman Paris: Tamat Sudah Karier Dia (Razman)

Terpisah, Hotman Paris mengatakan, Razman Arif sudah tidak bisa lagi berpraktik sidang sebagai advokat karena Berita Acara Sumpah tersebut dibekukan.

"Jadi meskipun dia pindah organisasi sudah tidak bisa lagi praktik pengacara dua-duanya (Razman dan Firdaus). Karena untuk sidang di pengacara itu perlu kartu advokat dan surat berita acara sumpah, sudah dibekukan berarti nggak bisa lagi praktik, habis sudah dia," kata Hotman kepada awak media, Kamis (13/2/2025).

Menurut Hotman Paris, Razman sudah tidak bisa lagi berpraktik sebagai advokat di mana pun, termasuk di kepolisian, kejaksaan, maupun persidangan.

"Habis sudah, tamat sudah karier dia,"pungkasnya.

Hotman juga menilai Mahkamah Agung telah bersikap tegas atas perbuatan Razman dan pengacaranya Firdaus yang dianggap menghina pengadilan.

"Iya tegas, siapa yang nggak tegas, hakim dituduh-tuduh koruptor begitu di depan persidangan. Itu kan sudah kelewatan,"kata Hotman.

Lantas, apa saja syarat menjadi seorang advokat?

Setelah lulus perguruan tinggi, seorang Sarjana Hukum tidak serta merta langsung bisa menjadi advokat.

Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui, mulai dari mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sampai pengambilan sumpah advokat.

Sebelum dilakukan pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi, calon advokat harus terlebih dahulu diterima di organisasi advokat setelah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat dan tahapan-tahapan lainnya.

Ketentuan mengenai pengambilan sumpah advokat ini diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Pasal 4: Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

Isi sumpah atau janji advokat terdiri atas beberapa unsur-unsur di antaranya:

- Pernyataan sumpah atau janji kepada Tuhan Yang Maha Esa;

- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan UUD NRI 1945;

- Pernyataan untuk tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun, termasuk kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara klien yang sedang atau akan ditangani;

- Pernyataan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;

- Pernyataan akan menjaga tingkah laku  dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat;

- Pernyataan tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi advokat

Setelah dilakukan pengambilan sumpah atau janji advokat, maka salinan berita acara sumpah advokat oleh Panitera Pengadilan Tinggi dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan organisasi advokat.

Adapun persyaratan pengambilan sumpah dan janji advokat terdiri atas: 

- Photocopy Kartu Tanda Penduduk/Domisili.

- Surat Pernyataan Tidak Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Pejabat Negara.

- Photocopy Ijazah Strata 1 (S1) Sarjana Hukum yang dilegalisir.

- Photocopy Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

- Photocopy Sertifikat Lulus Ujian Profesi Advokat (UPA).

- Surat Keterangan/Rekomendasi Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut.

- Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dari Pengadilan Negeri karena melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan Pidana Penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

- Surat Keputusan Pengangkatan Advokat dari Organisasi yang bersangkutan.

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved