Polres Padangsidimpuan

Kapolres Padangsidimpuan Tekankan Profesionalisme Penyidik dalam Penegakan Hukum

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., memberikan arahan terkait hukum pidana kepada para penyidik dan penyidik pemba

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., memberikan arahan terkait hukum pidana kepada para penyidik dan penyidik pembantu di jajaran Polres dan Polsek, Rabu (12/2/2025). Arahan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN-Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., memberikan arahan komprehensif terkait hukum pidana kepada para penyidik dan penyidik pembantu di jajaran Polres dan Polsek, Rabu (12/2/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas dalam proses penyidikan tindak pidana.  

Sosialisasi hukum ini berlangsung di Aula Polres Padangsidimpuan, Jalan Sisimangaraja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat utama Polres Padangsidimpuan, termasuk Kasat Reskrim AKP H. Naibaho, S.H., M.H., Kasat Narkoba AKP Gunawan, S.H., Kasat Lantas AKP P. Pasaribu, serta perwakilan dari Polsek Hutaimbaru dan Polsek Batunadua.  

Dalam arahannya, Kapolres menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang asas-asas hukum pidana serta penerapan pasal yang tepat dalam penyidikan tindak pidana. Salah satu poin utama yang ditekankan adalah ketelitian dalam penahanan tersangka, termasuk memastikan masa penahanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.  

"Penting bagi kita untuk selalu mengecek masa penahanan tersangka dan memastikan setiap tahapan proses penyidikan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kapolres Wira Prayatna.  

Selain itu, Kapolres menginstruksikan agar pengecekan kondisi kesehatan para tersangka dilakukan secara rutin. Ia juga menegaskan bahwa setiap administrasi terkait perpanjangan penahanan harus ditembuskan ke Lapas dan dilaporkan melalui grup WhatsApp Polres Padangsidimpuan guna memastikan transparansi.  

Kapolres juga mendorong para penyidik untuk mengedepankan pendekatan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara tertentu. Ia meminta agar penyelesaian perkara yang memungkinkan pendekatan ini dilakukan sesuai pedoman yang berlaku serta melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh adat.  

Arahan yang disampaikan Kapolres ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelidikan dan penyidikan di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas menjadi kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.  

Kegiatan sosialisasi hukum ini berlangsung dalam suasana interaktif dan penuh antusiasme dari para peserta. Dengan adanya arahan ini, diharapkan para penyidik semakin kompeten dalam menjalankan tugasnya serta mampu menegakkan hukum dengan adil dan profesional.  

Keberhasilan penegakan hukum tidak hanya bergantung pada ketegasan, tetapi juga pada kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku. Polres Padangsidimpuan berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam menjalankan tugasnya.  

Melalui kegiatan ini, diharapkan Polres Padangsidimpuan dapat menjadi contoh dalam penerapan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved