Berita Viral
SOSOK Teguh Harianto, Hakim PT Jakarta Jatuhi Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara, Jadi Sorotan
Inilah sosok Teguh Harianto, hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang jatuhi vonis kepada Harvey Moeis hukuman 20 tahun penjara.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok Teguh Harianto, hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang jatuhi vonis kepada Harvey Moeis hukuman 20 tahun penjara.
Tak cuma itu, nominal uang pengganti yang harus dibayarkan suami Sandra Dewi itu juga naik.
Sosok hakim yang menjatuhkan vonis tersebut langsung mencuri perhatian.
Vonis terhadap terdakwa dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, diperberat Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara pada tingkat banding.
Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Teguh Harianto mengatakan bahwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.
Selain vonis kurungan penjara, Harvey Moeis juga didenda Rp1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan jika tidak membayar uang pengganti.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Selain itu, majelis hakim PT Jakarta juga memperberat hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.
Apabila suami dari Sandra Dewi ini tidak membayarnya dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk negara.
"Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar hakim Teguh.
Lantas, seperti apa sosok Teguh Harianto? Berikut profilnya.
Sosok Teguh Harianto
Dikutip dari situs resmi PT Jakarta, Teguh Harianto tercatat aktif menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta sejak 2022.
Pangkat dan golongannya yakni Pembina Utama (IV/e) dengan NIP 195901111986121001.
Sementara jenjang pendidikan terakhir yang ditempuh Teguh adalah S-2.
Pacaran 9 Tahun Tak Dinikahi, Wanita 41 Tahun Ini Gugat Mantan Kekasihnya Rp 1 M: Saya Ditinggalkan |
![]() |
---|
Akui Sudah Selesai, Lisa Mariana Mendadak Singgung Soal Berdamai dengan Ridwan Kamil |
![]() |
---|
NASIB Bripda MA Polisi Lempar Helm ke Pelajar Sampai Jatuh dan Koma, Ngaku Refleks |
![]() |
---|
PROFIL Salsa Hutagalung Influencer yang Tantang Ahmad Sahroni, Sentil Manusia Maruk Tak Tahu Diri |
![]() |
---|
PROFIL Evie Effendi Ustaz Gaul Diduga Aniaya Anak Perempuannya, Korban Ngaku Dipukul dan Diludahi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.