Berita Viral

SOSOK Teguh Harianto, Hakim PT Jakarta Jatuhi Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara, Jadi Sorotan

Inilah sosok Teguh Harianto, hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang jatuhi vonis kepada Harvey Moeis hukuman 20 tahun penjara.

Editor: Liska Rahayu
YouTube Kompas.com
SOSOK TEGUH HARIANTO - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah atas nama terdakwa Harvey Moeis, Kamis (13/2/2025). Inilah sosok ketua majelis hakim Teguh Harianto yang menjatuhkan vonis 20 tahun. 

Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Teguh harianto, S.H., M.Hum.

Dalam rekam jejak kariernya, Teguh juga tercatat pernah mengemban tugas sebagai hakim Tipikor.

Selain itu, ia juga pernah bertugas sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang.

Menilik harta kekayaannya, Teguh Harianto tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp1 miliar.

Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia terakhir kali melaporkan hartanya pada tanggal 16 Januari 2024.

Harta terbanyak Teguh berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di Bogor senilai Rp800 juta.

Selanjutnya, disusul dari harta kendaraan mobil dan motor total sebesar Rp193 juta.

Teguh juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp23 juta dan kas sebesar Rp5 juta.

Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik Teguh Haryanto.

I. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 800.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 162 m2/100 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 193.000.000

1. MOBIL, TOYOTA KIJANG MINIBUS Tahun 2003, HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved